Pendapatan dan Belanja Alami Penurunan

Pendapatan dan Belanja Alami Penurunan

KOTAAGUNG--DPRD Tanggamus menggelar sidang paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun Anggaran 2020. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, Wakil Ketua III Kurnain. Turut hadir Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wabup AM Syafi\'i, jajaran Forkopimda,kepala organisasi perangkat daerah dan camat. Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menyampaikan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp1,92 Triliun Rupiah menjadi Rp 1,73 Triliun atau berkurang sebesar Rp 183,52 Miliar . Sedangkan belanja daerah Tahun 2020 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp 1,92 Triliun menjadi Rp 1,78 Triliun atau berkurang sebesar Rp 131,16 Miliar. \"Penurunan tersebut dikarenakan adanya efisiensi oleh Pemerintah Pusat terhadap Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, ditambah saat ini terjadi Pandemi Covid-19, kemudian terdapat perubahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik yang merupakan sisa pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil Audit BPK serta adanya Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan. Berdasarkan komposisi tersebut, lanjut bupati maka rancangan KUPA dan Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 dengan kondisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan sebesar Nol Rupiah atau diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. \"Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 in selanjutnya akan dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD, TAPD dan Perangkat Daerah di Kabupaten Tanggamus, kemudian hasilnya akan disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,\"pungkas bupati. Sementara Ketua DPRD Heri Agus Setiawan mengatakan, bahwa KUPA-PPAS yang disampaikan Pemkab Tanggamus, selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan dari 31 Agustus sampai 1 September.Selanjutnya pembahasan di tingkat komisi pada 2 September sampai 4 September oleh badan anggaran DPRD. \"Kami berharap pembahasan KUPA-PPAS tersebut dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan dan dibahas secara cermat, serta berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,\" kata Heri. Ia menambahkan, selanjutnya hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD pada 7 September.(ral)

Sumber: