Awas! Modus Dongkel Jendela
![Awas! Modus Dongkel Jendela](https://radartanggamus.disway.id/uploads/IMG-20200831-WA0033.jpg)
PRINGSEWU- YS (25) warga gang rukun Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu harus menjalani hari harinya di balik jeruji besi setelah dibekuk team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu, Sabtu (29/8/20). YS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) barang berupa 1 unit HP Vivo Y30, 2 buah Kartu ATM Bank Lampung dan 1 buah ATM Bank BRI dirumah korban Suwarningsih (58) warga Jalan Johar II Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu pada Senin (30/7/20) sekira pukul 03.00 Wib. Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada dirumahnya, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. “Selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit HP Vivo Y30”ujar Kasat Reskrim pada Senin (31/8/20) siang. Dijelaskan dia, Pelaku ini selain mengambil barang milik korban juga menguras isi ATM milik korban, uang sejumlah 1,2 juta di ATM bank Lampung ludes dikuras pelaku. \"Dalam pemeriksaan pelaku ini mengaku melakukan pencurian hanya seorang diri, modusnya masuk kedalam rumah setelah terlebih dahulu merusak / mendongkel jendela kemudian mengambil 1 unit HP yang diletakkan di atas meja kamar dan 3 buah kartu ATM dari dalam tas milik korban, \"terang dia. Menurut, pengakuan pelaku bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli kebutuhn hidup sehari-hari. \"Saat ini pelaku sudah kami amankan di mako Polres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan. untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, \" pungkasnya. Sementara itu, Aksi Pencurian dengan modus dongkel jendela terjadi di Kabupaten Pringsewu belum terungkap. Kali ini menimpa kediaman seorang perawat di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Akibatnya, korban Gunawan (54) mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Kepolisian Sektor Pringsewu Kota. Peristiwa pencurian itu terjadi, Sabtu, 4 Juli 2020 sekira pukul 03.00 WIB. Pencurian itu diketahui ketika istri korban, Tri terbangun hendak buang air kecil. \"Mendengar suara orang di depan rumah, melihat pintu sudah terbuka,\" ungkap Tri, Minggu, 5 Juli 2020. Selain melihat pitu depan terbuka, Tri juga sudah tidak melihat lagi motor Honda Beat tahun 2017 warna hitam BE 4055 UR. Lantas dia keluar rumah melihat orang membawa sepeda motor miliknya. Tri pun meneriaki maling. Atas teriakan istrinya, Gunawan terbangun dan diberitahu telah terjadi pencurian. Lalu melakukan pengecekkan terhadap barang-barang di rumah. Ironisnya para pelaku pencurian tergolong panen. Pasalnya tidak hanya motor, pelaku juga menyikat satu tas warna merah berisikan uang tunai sekitar Rp 5 juta. Selain itu, berisi ATM Bank Lampung atas nama Gunawan, ATM Bank BRI atas nama Gunawan, KTP atas nama Tri Widyawati, dan surat-surat emas. Pelaku juga mengambil laptop ASUS X453S, dan tas warna biru berisi buku tabungan yang diletakkan di meja ruang tempat menyetrika. Atas kejadian itu, kerugian ditafsir mencapai Rp 16 juta. Petugas kepolisian sempat mendatangi tempat kejadian perkara. Sebab pada pagi buta tersebut, warga sekitar gempar dengan peristiwa pencurian ini. Diduga para pelaku masuk melalui jendela kamar depan rumah korban. Itu terlihat adanya bekas jendela yang tercongkel. Diprediksi para pelaku keluar membawa barang-barang curian melalui pintu rumah depan. (Mul)
Sumber: