Sekda: Jangan Sebar Data dan Foto Pasien Covid-19
KOTAAGUNG- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid H. Lubis mengimbau agar semua pihak tidak menyebarkan foto atau data pribadi pasien terkena virus corona untuk menjaga mentalnya agar tidak tertekan. Selain itu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan ini juga berpesan kepada seluruh wartawan saat menerbitkan berita untuk tidak mencantumkan nama asli serta foto si pasien. Hal ini menyusul data pribadi pasien positif covid-19 yang tersebar luas di sosial media.\"Ya,kita harus bijak dalam menggunakan medsos. Dalam kode etik kedokteran itu tidak boleh data pasien di sebarluaskan. Kemudian saya juga minta kerjasamanya kepada wartawan ketika memuat berita covid tidak menyebutkan nama sipasien serta fotonya,\"kata Sekda sesaat menyambangi graha pena Radar Tanggamus. Menurut Sekda dengan menyebarkan data pribadi, itu sama halnya telah merampas hak pasien tersebut untuk fokus memulihkan kondisinya saat ini, hal itu malah akan memposisikan pasien dan keluarganya menjadi bulan-bulanan akibat kepanikan masyarakat atas virus ini. \"Saya juga telah menginformasikan kepada kepala OPD dan semua ASN/non ASN di seluruh Tanggamus untuk tidak menyebarkan data atau identitas pasien di medsos dan sejenisnya, karena dapat dijerat pidana,\" ujar Sekda yang juga merupakan Sekretaris Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanggamus. Ketika ditanya apakah ada sanksi bagi ASN atau non ASN yang menyebar data pribadi pasien corona, Sekda menyebutkan pemerintah menyiapkan sanksi bagi penyebar identitas seseorang yang dinyatakan positif terjangkit covid-19 dan secara hukum juga bisa terjerat pidana.\"Sanksinya tegas, karena jika kasus itu terjadi pada kelurga terdekat kita kemudian data pribadinya tersebar luas tentu hal sama pun kita rasakan. Artinya, jangan sembarangan dalam membuat konten yang sifatnya merusak mental orang,\"pungkasnya. (Zep)
Sumber: