ASN Pemkab Tanggamus Yang Diamankan Positif Sabu
KOTAAGUNG--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus akhirnya membeberkan mengenai penangkapan terhadap oknum ASN Pemkab Tanggamus atas dugaan Penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Namun Satresnarkoba menegaskan bahwa hanya mengamankan satu orang bukan tiga orang seperti informasi yang beredar sebelumnya. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya sendiri saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu sore (14/10) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan oknum ASN berinisial PM Selasa malam (13/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Griya Abdi Negara. \"Iya betul kita amankan satu orang perempuan berinisial PM yang merupakan oknum ASN Pemkab Tanggamus golongan III C,\" kata I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu sore (14/10). Dilanjutkan Made bahwa, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah rumah di Griya Abdi Negara yang diduga sering dijadikan tempat mengkonsumsi sabu.\"Laporan dari masyarakat kita tindaklanjuti ternyata benar ada. Saat kita gerebek PM sedang sendirian, didapati satu alat hisap dan pipet yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu,\" ujar Made. Dilanjutkan Kasatresnarkoba, bahwa berdasarkan pengakuan dari PM, dirinya mengonsumsi sabu pada hari Senin (12/10) sebelum akhirnya diamankan polisi.\" Bedasarkan pengakuannya sudah satu tahun ini memakai Sabu, dapatnya dari kawannya, ini yang sedang kita kembangkan,\"kata Made. Masih kata Made bahwa berdasarkan hasil tes urine sementara yang dilakukan Satresnarkoba hasilnya positif, namun Satresnarkoba tetap mengirimkan sampel ke Laboratorium UPTD Kesehatan Bandar Lampung.\" Saat ini statusnya masih diamankan, sebab untuk menentukan tersangka kami harus gelar perkara dulu dan penyidik diberi waktu 3x24 jam untuk menentukan status dari orang yang diamankan,\"pungkas Kasatresnarkoba.(ral)
Sumber: