Sekda : Tak Puas UU Ciptaker Silahkan Gugat ke MK

Sekda : Tak Puas UU Ciptaker Silahkan Gugat  ke MK

KOTAAGUNG--Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Hamid H.Lubis meminta kepada warga di Bumi Begawi Jejama untuk dapat menjaga situasi tetap kondusif terlebih saat ini masih pandemi Covid 19.Hal ini menyusul adanya sejumlah aksi penolakan Undang-undang cipta kerja atau Omnibus Law yang terjadi disejumlah daerah. Menurut sekda sebagaimana diketahui, saat ini bangsa Indonesia tengah dihadapkan pada permasalahan dengan adanya penolakan sebagian masyarakat, khususnya kalangan buruh, terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau yang juga dikenal dengan istilah Omnibus Law. \"Pada hari Jumat kemarin (9/10) dalam Rapat Terbatas (Ratas) dengan para Gubernur dan Pemerintah Daerah se Indonesia, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa secara umum terdapat 11 klaster dalam UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk melakukan transformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,\"kata sekda melalui rilis tertulis yang dikirimkan Diskominfo Tanggamus, Selasa (13/10). Berdasarkan Ratas tersebut, lanjut sekda, Presiden RI Joko Widodo juga mengungkapkan, terdapat tiga alasan mengapa UU Cipta Kerja diperlukan, pertama UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan serta para pengangguran, kedua UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil untuk membuka usaha baru. \"Dan ketiga UU Cipta Kerja mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan perizinan secara elektronik,\" kata Hamid H.Lubis. Masih kata sekda bahwa saat ini beredar informasi yang tidak benar mengenai UU Cipta Kerja. Inilah yang coba diluruskan oleh pemerintah. Adapun informasi tidak benar tersebut diantaranya Penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kota/Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena Upah Minum Regional (UMR) tetap ada. Lalu Upah minimum dihitung perjam. Ini juga tidak benar, karena tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, karena upah dihitung berdasarkan waktu dan hasil. Semua cuti dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Ini juga tidak benar, karena hak cuti tetap ada dan dijamin.Perusahaan dapat melakukan PHK kapanpun kepada pekerja secara sepihak. Ini juga tidak benar. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Ini juga tidak benar, karena jaminan sosial tetap ada. \"Lalu ada informasi tidak benar bahwa UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Bahkan ada service level of agreement, dimana permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,\"terang Lubis sapaan akrab sekda. Adapun kesimpulan dari apa yang disampaikan Presiden pada Rapat Terbatas tersebut, terus sekda adalah UU Cipta Kerja memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. \"Pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka masukan-masukan dan usulan dari daerah. Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya. Jika masih ada ketidak puasan terhadap UU Cipta Kerja ini, maka dapat mengajukan uji materiil (judicial review) melalui Mahkamah Konstitusi (MK),\"tutup sekda.(ral)

Sumber: