GML Laporkan Galian C Tak Berizin

GML Laporkan Galian C Tak Berizin

KOTAAGUNG--Sejumlah massa yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML) Kabupaten Tanggamus mendatangi kantor bupati Tanggamus, Senin (19/10). Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan persoalan galian C di Pedukuhan Jualang Pekon Kotaagung Kecamatan Kotaagung yang diduga tidak memiliki izin dan merusak infrastruktur milik pemerintah. Kedatangan Ormas GML kekantor bupati Tanggamus disambut Asisten Bidang Pemerintahan Fathurrahman, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa. Rombongan massa GML lalu diarahkan keruang Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa untuk berdiskusi. Turut hadir Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kemas Amin Yusfi dan perwakilan Dinas PUPR Tanggamus. Ketua Tim Investigasi, Ormas GML, Thomas mengatakan bahwa,berdasarkan hasil investigasi dilapangan, bahwa ada galian tanah dilahan milik warga Pekon Campang Tiga, diduga kuat adalah milik salah satu oknum kepala pekon di Kecamatan Kotaagung. \"Kami tanya RT, lingkungan dan warga tidak tahu semua, usut punya usut, ternyata itu penggalian tanah dengan alat berat Eksavator adalah milik oknum Kakon yang dijual untuk kebutuhan tambak di Pekon Kotabatu,\" ujar Thomas. Dilanjutkan Thomas, bahwa dari aktivitas penggalian tersebut menyebabkan kerugian bagi masyarakat seperti debu yang ditimbulkan lalu saat hujan jalan menjadi licin sehingga menyebabkan salah satu warga di Pedukuhan Jualang cidera akibat terjatuh. \"Selain membuat warga disana celaka dan polusi debu. Mobil dump truk yang mengangkut material tanah juga menyebabkan kerusakan seperti jalan dan drainase, maka dari itu kami minta agar diusut tuntas dan oknum yang melakukan kesalahan diberikan tindakan tegas,\" kata Thomas. Asisten Pemerintahan Fathurrahman dan Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa yang mendengarkan pemaparan ormas GML mengaku telah menindak lajuti informasi yakni dengan menghadirkan langsung pihak Dinas PUPR serta Dinas Lingkungan Hidup. \"Laporan ini akan segera ditindaklanjuti, kebetulan dalam forum ini ada OPD terkait yang membidangi,\" ujar Fathurahman. Sementara perwakilan Dinas PUPR, Deswan mengatakan bahwa memang benar alat berat yang digunakan adalah milik dinas PUPR, dimana alat tersebut disewa selama 10 hari kerja.\"Benar alat berat itu disewa selama 10 hari, biaya perhari Rp1,4 juta,\"kata dia Selanjutnya, jawaban dari perwakilan dinas Lingkungan Hidup (LH) bahwa pihaknya telah memanggil pihak yang dilaporkan oleh Ormas GML dan telah memberhentikan aktifitas galian C. \"Kakon Suyadi sudah kami panggil untuk klarifikasi dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan tertulis yang isinya sanggup memperbaiki jalan dan infrastruktur rusak akibat aktivitas galian tersebut, kalau untuk sanksi pidana itu ranah kepolisian, bukan dikami,\"kata Kemas. Kemas juga menegaskan bahwa kewenangan pertambangan saat ini bukan menjadi urusan pemerintah kabupaten. Tapi sudah menjadi ranah pemerintah provinsi.\"Untuk izin silahkan ke provinsi sebab yabg mengurus izin sekarang provinsi, kami hanya sebatas koordinasi saja,\"pungkas Kemas.(ral)

Sumber: