Curi HP, Eks Napi Diciduk Polisi

Curi HP, Eks Napi Diciduk Polisi

TALANGPADANG--Royani alias Icun (31) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berikut penadahnya bernama Wilyan Fernando (25) ditangkap Polsek Talang Padang, Kamis (22/10). Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka Royani alias Icun beralamat di Pekon Kejayaan Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus itu merupakan Napi Asimilasi dalam perkara pencurian sepeda motor. Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengungkapkan, tersangka Royani dan Wilyan Firnando ditangkap atas pelaporan tanggal 30 September 2020 atas nama korbannya Nurbaiti (38) warga Pekon Darusalam Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. \"Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Di rumahnya masing-masing,\" kata Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya Sarwani membeberkan, penangkapan bermula penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa tersangka Wilyan Fernando warga Pekon Banding Agung Talang Padang sedang mengusai handphone diduga hasil kejahatan sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan. Kemudian, berdasarkan \"nyanyian\" tersangka Wilyan, diketahui bahwa handphone tersebut didapatkan hasil membeli dari tersangka Royani. Lantas tim bergerak ke rumahnya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan. \"Penangkapan dimulai dari tersangka penadahan, dimana dia mendapatkan hp membel sehingga pelaku utama Royani berhasil ditangkap,\" beber kapolsek.

Sumber: