Pembobol Rumah, ‘Digulung’ Polsek Pugung

Pembobol Rumah, ‘Digulung’ Polsek Pugung

PUGUNG--Polsek Pugung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol rumah di Pekon Rantau Tijang berikut penadahnya. Pelaku Curat yang ditangkap bernama Akhirudin (27) dan seorang penadah bernama Reli Sapuan Agus (33) keduanya warga Dusun Cilancar Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi mengungkapkan kedua tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan dan informasi masyarakat terkait laporan pencurian yang dialami korban Ibnu (47) warga pekon yang sama pada tanggal 30 Oktober 2020. \"Berdasarkan penyelidikan dari laporan korban, kedua tersangka berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing pada Senin (2/11),\"ujar Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (3/11). Dilanjutkan kapolsek, dalam penyelidikan tersebut, pihaknya juga dibantu oleh warga yang tak lain masih keluarga tersangka sehingga keduanya berhasil diidentifikasi dan langsung dibawa ke Polsek Pugung guna proses penyelidikan.\"Tersangka memang dikenal sangat meresahkan,\" kata Okta Devi. Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2020 Sekira jam 12.00 Wib bermula rumah korban dalam keadaan kosong sebab istrinya pada pukul 09.00 Wib pergi ketempat hajatan. Dan pada saat ttu korban sedang berada di kolam ikannya. Kemudian, sekitar pukul 12.30 Wib, istri korban pulang dan terkejut melihat gorden jendela depan tertutup dan juga pintu kamar serta pintu belakang sudah terbuka semua, setelah itu istri masuk ke dalam kamar tidur dan melihat semua baju yang berada didalam lemari sudah berantakan. Selanjutnya, korban langsung mengecek uang dan dompet yang berada di dalam lemari dan ternyata sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban kehilangan uang Rp 20 juta, surat-surat, handphone xiomi dan handphone nokia. \"Menyadari terjadinya pencurian sehingga korban melapor ke Polsek Pugung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta,\" jelasnya. Dikatakan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka peran masing-masing tersangka yakni tersangka Akhirudin berperan masuk ke rumah korban dan mencuri uang serta barang korban. Kemudian Reli Sapuan Agus berperan menyimpan uang hasil curian, menyembunyikan tersangka serta menikmati hasil pencurian. Ditambahkan Kapolsek, dalam perkara tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 unit hp Xiaomi Redmi 4A milik korban dan sepeda motor hasil pembelian dari uang curian. \"Barang bukti berupa hp dan sepeda motor, uang lainnya telah habis dipakai tersangka untuk berjudi online,\" ucap Okta Devi. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.\"Atas perbuatannya, tersangka Akhirudin dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun. Rekannya dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,\" tandas kapolsek.(ral)

Sumber: