Oknum Kakon Diduga Korupsi Rp389,5 Juta
PRINGSEWU - Kepala Pekon Kutawaringin kecamtan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Bace Subarnas (57) akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (ADD) Tahun anggaran 2019 sebesar 389,5 juta. Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH.MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan tersangka Bace ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Senin (2/11/20) dan dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi. \"Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa,\" terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH.MH, Selasa (3/11/2020). Menurut Sahril Paison, bahwa pada Tahun anggaran 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di pekon setempat. Selain itu dalam perjalanannya ADD tersebut oleh tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan atau tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan. \"Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real. Bahkan dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta ” terang kasat Reskrim. Lanjut Sahril Paison, bahwa dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi diluar program ADD. \"Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga, atas perbuatanya, tersangka Bace Subarnas kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Kemudian tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara, ” pungkasnya. (Mul)
Sumber: