Penandatanganan MoU KUA-PPAS Berjalan Lancar

Penandatanganan MoU KUA-PPAS Berjalan Lancar

KOTAAGUNG--Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dan Bupati Tanggamus menandatangani nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2021 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (9/11) di Gedung DPRD Tanggamus. Rapat Paripurna yang dihadiri 42 Anggota DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Hi.Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain. Dari unsur eksekutif turut hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani,S.E,M.M, Sekda Tanggamus Drs.Hi.Hamid Heriansyah Lubis, jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan camat. Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Fakhruddin Nugraha mengatakan, sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat antara lain diwujudkan dalam penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021. \"KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 berpedoman pada rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus tahun 2021 yang telah disinkronisasikan dengan RKPD Provinsi Lampung tahun 2021,\"ujar Fakhruddin. Dilanjutkan Fakhruddin dari rancangan KUA dan PPAS APBD Tanggamus tahun 2021 dengan program dimasing-masing OPD yang telah dibahas dan telah diseralaskan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghasilkan pendapatan daerah sebesar Rp1.882.745.748.789,00, belanja daerah Rp1.970.945.748.789,00. \"Dari komposisi tersebut muncul defisit sebesar Rp88.200.000.000 dan dapat ditutupi dari pembiayaan daerah sebesar Rp88.200.000.000 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berkenaan Rp0,\"kata dia. Dalam kesempatan itu, Badan Anggaran juga memberikan saran kepada seluruh perangkat daerah melalui TAPD agar dalam menyusun rancangan APBD tahun 2021 mengacu pada KUA-PPAS sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman bersama antara Pemda dengan DPRD Tanggamus.(ral)

Sumber: