Pegawai Terpapar Covid 19, Kantor Disparbudpora Ditutup Sementara

Pegawai Terpapar Covid 19,  Kantor Disparbudpora Ditutup Sementara

KOTAAGUNG--Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Tanggamus bertambah tiga orang, sehingga saat ini jumlah kasusnya sudah mencapai 105 kasus, dua orang merupakan hasil tracing dan satu merupakan kasus baru. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus dr.Eka Priyanto dua orang yang kontak erat dengan pasien 097 yakni R seorang perempuan berusia 51 tahun alamat Gg Way Lalaan, Langkapura, Bandarlampung yang terdata sebagai pasien 103 dan N usia 44 tahun laki-laki alamat Baros Kotaagung Tanggamus terdata sebagai pasien 104, keduanya merupakan pegawai di Disparbudpora.Dan satu kasus baru DY usia 28 tahun seorang perempuan alamat Kusa Kotaagung terdata sebagai pasien 105 pegawai Pertamina Kotaagung. Dengan adanya tiga orang terpapar Covid 19 dikantor Disparbudpora Tanggamus yakni pasien 097, 103 dan 104 maka sekarang muncul klaster baru, yakni klaster perkantoran dilingkungan perkantoran Pemkab Tanggamus. \"Riwayat penyakit kasus 103 dan 104 merupakan hasil tracing kasus pasien 097 Ny. R dari 11 orang yang kontak erat pada hari ini ditemukan dua orang positif terkonfirmasi covid-19. Yaitu kasus 103 dan kasus 104, kepada pasien 103 dilakukan isolasi mandiri dirumahnya yang ada di Bandar Lampung dan kasus 104 warga Kotaagung dilakukan isolasi di RS. Batin Mangunang untuk mendapatkan perawatan sesuai dengan standar covid-19,\" ujar Eka melalui rilis tertulis yang dikirimkan Senin malam (16/11). Sedangkan untuk riwayat pasien 105 lanjut Eka, merupakan karyawan yang ada di Pertamina Kota Agung, di pertamina kota agung setiap 2 minggu oleh pihak perusahaan dilakukan RDT rutin kepada seluruh karyawannya dimana salah satu karyawannya ditemukan reaktif kemudian pihak pertamina menghubungi dinas kesehatan kabupaten tanggamus untuk dilakukan RT-PCR atau swab terhadap karyawan yang reaktif tersebut. \"Kepada pasien 105 tidak adanya keluhan yang dirasakan saat ini, serta permintaan dan kesanggupan dari pasien dan keluarga untuk di isolasi mandiri dirumah. Dengan mengikuti ketentuan dan mematuhi protokol Kesehatan yang sudah di tentukan oleh gugus tugas kabupaten tanggamus. Kemudian kepada pasien 105 dilakukan isolasi mandiri di rumah. Dengan pengawasan satgas kecamatan dan satgas pekon,\" sebut Eka. Dilanjutkan Eka menindaklanjuti adanya tambahan tiga positif Covid 19 ini maka Satgas Penanganan Covid-19 melakukan langkah-langkah yakni melakukan tracing dan sterilisasi dengan cairan disinfektan Dilingkungan pasien terkonfirmasi Covid-19. Eka juga mengatakan bahwa kantor Disparbudpora Tanggamus ditutup selama tiga hari terhitung mulai Senin 16 November hingga Rabu 18 November 2020. Langkah ini dilakukan untuk sterilisasi dan memutus mata rantai penularan Covid-19 .\"Iya ditutup selama tiga hari terhitung mulai hari ini,\"pungkasnya.(ral)

Sumber: