Perkara KDRT dan Perselingkuhan Berakhir Damai
PULAUPANGGUNG--Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan perselingkuhan antara MS, PR dan ES berakhir damai selesai yang difasilitasi dalam rembuk pekon. Rembuk pekon yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Qodir, Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan antara kedua belah pihak yakni MS (40) dan PR (35). Perjanjian damai dilakukan dengan masing-masing pihak mencabut laporannya di Polsek Pulau Panggung. Pihak PR mencabut aduan KDRT yang dilakukan MS. Dan pihak MS cabut aduan perzinahan oleh PR dan ES (43). Rembuk Pekon dihadiri Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, Danramil Pulau Panggung Kapten Arh Tuparno, Camat Air Naningan Royensyah, Kepala Pekon Batu Tegi Rahmat, dan ustad Mustofa, pengasuh Ponpes Al-Qodir. Kompol Heti mengatakan, penyelesaian secara kekeluargaan melalui rembuk pekon dilaksanakan para pihak, yakni korban KDRT berinisial PR dan pelaku MS. Kepolisian jadi penengah dengan disaksikan oleh keluarga para pelaku, dan para aparat tingkat pekon dan kecamatan. \"Para pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Maka kami fasilitasi mereka dalam rembuk pekon,\" kata Heti mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ony Prasetya. Ia menambahkan, dengan begitu maka kejadian kasus KDRT dan dugaan perselingkuhan yang terjadi pada Rabu, 18 Nopember 2020 di Pekon Batu Tegi telah disepakati untuk berdamai. Di dalamnya para pihak membuat surat perjanjian perdamaian yang berisi bahwa pihak pelaku meminta maaf kepada pihak korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. \"Perdamaian itu juga ditutup penegasan, bahwa surat perdamaian dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,\" terang Heti. Penyelesaian rembuk pekon dan kesepakatan berdamai karena pertimbangan anak-anak dari MS dan PR yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Selanjutnya juga adanya masukan dari berbagai pihak supaya perkara ini diselesaikan secara damai. Tentunya penyelesaian itu lebih baik bagi masing-masing pihak. Ramon mengapresiasi masing-masing pihak atas kesepakatan damai melalui rembuk pekon. Sebab hasil rembuk pekon dapat menjalin kembali kekeluargaan dan hubungan suami istri antara kedua belah pihak. \"Rembuk Pekon ini juga dilaksanakan untuk menjaga keamanan dari norma sosial yang ada di masyarakat. Semoga peristiwa ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat Tanggamus pada umumnya,\" kata Ramon. Sebelumnya diberitakan, MS pria 40 tahun melakukan penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) terhadap istrinya sendiri, Rabu (18/11) pagi. MS yang merupakan warga Talang Meranti Dusun Talang Muara Pekon Batu Tegi, Air Naningan itu diamankan setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif ke pihak keluarga pelaku sehingga ia dibawa sehingga diserahkan ke Polsek Pulau Panggung. Pembacokan itu sendiri dipicu oleh dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang dilakukan oleh korban PR dan ES yang merupakan tetangganya. Polsek Pulau Panggung juga menerima laporan dari MS dalam dugaan perzinahan oleh istrinya dan ES.(ral)
Sumber: