KPU Tanggamus Minta TS Rawat APK

KPU Tanggamus Minta TS Rawat APK

KOTAAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyerahkan dan me-launching alat peraga kampanye (APK) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung 2018,Senin (5/3) di jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung. Kegiatan itu dihadiri Ketua KPU Tanggamus, Otto Yuri Saputra berikut empat Komisioner lainnya yakni Angga lazuardy, Hayesta F. Imanda, Antonius dan Zulwani, Wakapolres Tanggamus Kompol M. Budhi Setyadi, Panwaslu Tanggamus, Ali Usman dan Ali Affan, Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis serta tim sukses pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung. Launcing APK dan penyerahan APK Pilgub Lampung 2018 tersebut dituangkan dalam berita acara nomor : 200/PL.03.4-BA/1805/KPU.Kab/ III/2018 tanggal 05 Maret 2018 tentang penyelenggara alat peraga (Baleho) pada penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018. “Adapun APK yang diserahterimakan kemasing - masing paslon yaitu berupa lima buah baleho ukuran yang akan dipasang di 5 titik, umbul-umbul 20 per paslon, per kecamatan dan spanduk 2 buah per paslon di setiap pekon,” kata Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra. Sementara itu, Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Antoniyus mengatakan, APK paslon gubernur dan wakil gubernur untuk Tanggamus ada lima titik, yakni Kotaagung tepatnya di samping kantor PLN Kotaagung, Pekon Terbaya, Bulok, Pulaupanggung, Pugung dan Semaka. \"Selanjutnya dipersilakan bagi paslon atau timnya untuk merawat dan memelihara APK yang sudah terpasang tersebut,\"katanya. Untuk diketahui sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyatakan melalaui komisoner KPU Antoniyus mengatakan jenis alat peraga kampanye (APK) hanya baliho, umbul-umbul dan spanduk. Itu pun lokasi, jumlah, ukuran sudah ditentukan. Lalu tempat umum seperti sarana pendidikan, sarana kesehatan, bangunan pemerintahan, tempat ibadah dilarang dipasangi APK. Untuk baliho ditetapkan ada lima kecamatan yang boleh dipasang APK, yakni Kecamatan Bulok, Pugung, Pulau Panggung, Kota Agung, dan Semaka. Selain kecamatan tersebut tidak boleh. Ukuran baliho 3x5 meter boleh di tempat billboard atau videotron. Di dalam kecamatan-kecamatan tersebut KPU akan memasang lima baliho dan masing-masing paslon boleh memasang sendiri maksimal delapan dengan ukuran yang sama. Lalu untuk umbul-umbul ditetapkan boleh di pasang di seluruh kecamatan. KPU Tanggamus akan membuat 20 umbul-umbul dan paslon boleh membuat 30 umbul-umbul dengan ukuran 4x1 meter sama dengan KPU. \"Untuk titik tidak ditetapkan pastinya di 20 kecamatan,\" terang Antoniyus, Senin (26/2) lalu pada saat dalam rapat bersama antara tim penghubung dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus di Kantor KPU Tanggamus. Kemudian untuk spanduk, KPU akan memasangnya di seluruh pekon sebanyak dua spanduk. Masing-masing paslon boleh membuat tiga umbul-umbul dan dipasang di tiap pekon. Ukuran spanduk 1x4 meter. Sekarang semua paslon sudah serahkan desain APK ke KPU Tanggamus. \"Untuk banner tidak boleh lagi, itu alat sosialisasi bukan alat untuk kampanye,\"tandasnya.(ral)

Sumber: