Langgar Peraturan, Tiga Polisi Dipecat
KOTAAGUNG--Tiga personel Polres Tanggamus diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka adalah Bripka Hendro Purnomo,Brigpol Wahyu Kusuma Wardana dan Brigpol Winarto. Pemberhentian ketiganya dilakukan melalui Upacara yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya di Aula Paramasatwika, Senin (7/12). Lantaran ketiga personel tidak hadir dalam upacara maka secara simbolis foto ketiganya dicoret menggunakan spidol oleh kapolres. Upacara dihadiri Wakapolres Kompol Heti Patmawati, Para Kabag, Kasat dan para kapolsek jajaran. Untuk diketahui, Bripka Hendro Purnomo, Bamin Bag Sumda Polres Tanggamus dipecat dari kedinasan Polri terhitung 28 September 2020, adapun kesalahannya yakni melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 huruf a (Disersi). Brigpol Wahyu Kusuma Wardana, Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus, melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a (Dipidana Karena Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan) dan terkahir, Brigpol Winarto yang bertugas di Bamin Sium Polres Tanggamus melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 huruf a (Disersi) Kepada personel yang di PTDH, kapolres mengaku bahwa hal itu merupakan keputusan Polri yang sangat berat, namun mengingat ketiganya telah melanggar aturan yang ditetapkan sehingga hal itu harus tetap dilakukan. \"Kegiatan PTDH tadi, tidak ingin kami lakukan lagi sehingga diharapkan personel Polres Tanggamus tidak melakukan pelanggaran maupun pidana,\" ujar Oni Prasetya. Selain melakukan upacara PTDH, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan upacara pemberian penghargaan kepada delapan personel berprestasi.Adapun personel yang meraih penghargaan yakni Aipda Heriyansyah, Bripka Ferly Saputra, Bripka Joni Firmansyah, Bripka Epri Mohansyah, Brigadir Noprian, Brigadir Arius Murdani, Brigadir Rensi Riandi dan Bharatu M. Agung Murdika. Mereka merupakan anggota Polsek Pulau Panggung meraih penghargaan atas keberhasilan mengungkap sekaligus 4 laporan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh 1 tersangka. Kapolres AKBP Oni Prasetya, mengucapkan selamat kepada delapan personel yang telah menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus surat dengan empat laporan sekaligus yang masuk di Polsek Pulaupanggung. \"Penghargaan ini merupakan bukti konkrit atas pekerjaan personel di lapangan, sehingga diharapkan menjadi pemicu dalam pelaksanan tugas menjadi lebih baik lagi,\" kata Oni. Dalam amanat penutupnya, Kapolres berpesan agar personel Polres Tanggamus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya diiringi rasa bersyukur kepada Allah SWT. \"Laksanakan tugas dengan baik, jangan sekali-kali melakukan pelanggaran. Selalu menjaga kesehatan, mari kita jaga bersama-bersama agar tidak terjadi klaster Covid-19 baik di Polres maupun Polsek,\" tandas Oni Prasetya.(ral)
Sumber: