Satu TPS Maksimal 500 Mata Pilih
WONOSOBO - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, bertambah menjadi 65 TPS, dari sebelumnya 25 TPS. Camat Wonosobo Edy Fachrurrozi mengatakan, penambahan 40 TPS ini menyusul adanya arahan dari pemerintah dalam negeri (Permendagri) yang membatasi jumlah mata pilih pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh lebih dari 500 orang. \"Sesuai aturan Kemendagri, maksimal satu TPS 500 mata pilih, sehingga ada penambahan 40 TPS di Wonosobo,\" katanya, kemarin (13/12). Penambahan TPS juga berdampak pada bertambahnya panitia pilkakon. Ia mengaku, pada Minggu (13/12) 400 Panitia Pilkakon yang baru, mengikuti Rapid Test di Puskesmas Wonosobo dan Siringbetik guna mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. \"Alhamdulillah sementara ini hasil Rapid Test Panitia Pilkakon tidak ada yang reaktif,\" ungkap Edy. Ia berharap Pilkakon kali ini berjalan lancar, aman dan kondusif, serta masyarakat yang berpartisipasi diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. (Uji)
Sumber: