Bupati Terima 40 Sertifikat Rumah di Griya Abdi Negara

Bupati Terima 40 Sertifikat Rumah di Griya Abdi Negara

KOTAAGUNG--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menerima 40 sertifikat rumah yang terletak di Perumahan Griya Abdi Negara, Kecamatan Kotaagung Timur, Senin (28/12). Sertifikat diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus David P. Duarsa yang diterima langsung Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, didampingi Wabup, Hi. AM Syafi\'i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Sekda Tanggamus, Hamid H. Lubis, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Suaidi. Lalu hadir pula Perwakilan BPN Tanggamus, Asisten, Staf Ahli, Kabag Hukum, Setdkdakab Tanggamus, Sekretaris BPKD Andriyansyah dan PPATK. Bupati dalam sambutannya, menyampaikan terimakasih serta presiasi kepada Kejari Tanggamus yang telah membantu proses sertifikat rumah diperumahan Griya Abdi Negara yang merupakan aset Pemkab Tanggamus, dimana setelah sekian tahun lamanya menjadi polemik dan persoalan yang tak kunjung usai. \"Alhamdulillah, dengan bantuan dari semua pihak, serta Kejari Tanggamus permasalahan ini dapat diselesaikan, namun tentunya masih akan ditindaklanjuti lagi sehingga pada saatnya nanti, aset ini secara legal merupakan aset Pemkab Tanggamus,\"kata Dewi Handajani. Bunda Dewi sapaan akrab bupati, menambahkan, bahwa upaya ini dilakukan bertujuan untuk melindungi aset Pemkab Tanggamus, menertibkan secara administratif, serta perbaikan pengelolaan aset menjadi lebih baik. Pengelolaan aset yang kurang maksimal sendiri terjadi menurut bupati, lantaran karena pengelolaan aset pada tahun tahun sebelumnya perlu dibenahi sehingga hal ini kedepannya harus semakin diperbaiki lagi. \"Kemudian tujuan lainnya juga ialah, sebagai dasar legalitas kepemilikan aset daerah, karena dengan legalitas serta memiliki kepastian hukum aset berupa tanah ini tidak akan mudah disalahgunakan kepemilikannya oleh pihak pihak yang lain,\"ujar bupati. Sementara itu, Kajari Tanggamus David P. Duarsa menerangkan, bahwa upaya untuk mengumpulkan 40 sertifikat tersebut dilakukan sejak 9 bulan yang lalu. Dalam prosesnya pihak Kejari Tanggamus sempat menemukan kesulitan, seperti ada beberapa yang merasa bahwa rumah tersebut milik orang tuanya, sementara aset tersebut merupakan hibah dari pemkab. \"Kita coba lakukan pendekatan secara persuasif dan Alhamdulillah sampai dengan bulan Desember ini, kami bisa mengumpulkan 40 sertifikat, dan telah kita serahkan kepada bupati dan untuk selanjutnya dilakukan balik nama atas nama Pemkab Tanggamus,\"urai David. Kajari juga menyampaikan selain mengupayakan sertifikat, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak bank BTN yang kaitannya dengan penyimpanan sertifikat 40 rumah tersebut yang dalam hal ini Pemkab Tanggamus dibebankan membayar senilai Rp 240 juta, tetapi pihak kejaksaan berkoordinasi dengan bank dan berhasil meyakinkan bahwa perumahan Griya Abdi Negara tersebut merupakan aset negara yang tidak diperbolehkan ada dana titipan. \"Dan setelah melalui proses kooordinasi dengan pihak Bank BTN, Alhamdulillah, biaya Rp 240 juta yang dibebankan kepada pemkab tersebut akhirnya dihapuskan oleh pihak Bank,\"terangnya. Sementara, Kepala BPKD Suaidi menambahkan bahwa sesuai dengan sampaian dari Bupati perumahan Griya Abdi Negara tersebut nantinya akan ditempati oleh kepala OPD yang mana prosesnya akan ditata terlebih dahulu, selain dari itu, langkah selanjutnya segera memproses balik nama 40 sertifikat tersebut bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN). \"Nantinya setelah proses itu semua selesai, akan kita masukan dalam Simda aset, dan sesuai dengan arahan dari ibu bupati akan ditempati oleh Kepala OPD, sebelum itu dilakukan akan dibuat surat keputusan oleh bupati Tanggamus berdasarkan nama dan rumah yang akan ditempati,\"tandasnya. (iqb)

Sumber: