RSUDBM Berikan Klarifikasi Ke Komisi IV DPRD

RSUDBM Berikan Klarifikasi Ke Komisi IV DPRD

KOTAAGUNG--Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kotaagung memenuhi undangan hearing atau rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Tanggamus, Selasa (2/2). Tujuan hearing untuk meminta klarifikasi atau penjelasan dari rumah sakit plat merah tersebut mengenai kabar yang heboh dimedia sosial bahwa ada pasien meninggal dunia yang sempat mau diantar pulang oleh pihak keluarga dengan kendaraan pribadi jenis pikap L300. Hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV Zulki Qurniawan itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Irwandi Suralaga, Sekretaris Komisi IV Piter Anderson, jajaran anggota Komisi IV seperti Hajin M.Umar, Hi.Puji, Baharen, Rodiah, Basuki Wibowo dan Helmi. Sementara dari pihak RSUD Batin Mangunang, dr. Benson.P.Ginting, Kabag Tata Usaha, Supriatno, Kabid Pelayanan Medik dr.Inten Komalasari, Kasi Yanmed dr.Meri, perawatan dan sopir ambulans, lalu dihadirkan juga pihak keluarga dari Almarhum Badar (74) warga Dusun Pasir Muncang Pekon Kedamaian. Lantaran kapasitas ruangan kecil, sehingga tidak semua awak media bisa masuk, kalaupun masuk hanya satu atau dua orang secara bergantian,itupun hanya jurnalis tv yang membutuhkan visual, sementara jurnalis koran dan media online hanya mengambil gambar dari celah pintu dan sepenuh menunggu diluar ruangan hingga hearing selesai, hal ini karena kapasitas ruangan yang sempit sehingga tidak memungkinkan dan demi menerapkan protokol kesehatan lantaran masih dalam suasana Pandemi Covid-19 Usai hearing, Direktur RSUDBM, dr.Benson P. Ginting kepada awak media mengatakan bahwa dalam hearing tersebut,pihak rumah sakit memberikan klarifikasi bahwa tidak benar jenazah pasien diantar dengan pikap L300. Dirinya juga mengatakan bahwa perawat sudah memberikan penawaran agar menggunakan ambulans rumah sakit, namun pihak keluarga awalnya menolak lantaran inggin menggunakan ambulans pekon, namun karena tak kunjung mendapat jawaban maupun kepastian dari ambulans pekon hingga akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk menggunakan kendaraan pikap L300 dengan alasan jarak yang dekat. \"Saat L300 datang, perawat kembali mengedukasi keluarga agar membawa menggunakan ambulans rumah sakit dan akhirnya pihak keluarga setuju untuk dibawa menggunakan ambulans rumah sakit,\",ujar Benson. Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus Hajin M.Umar mengaku bahwa pihaknya sudah mendapat penjelasan dengan rumah sakit mengenai kronologi dari pemulangan jenazah pasien yang hampir menggunakan L300. Dan penjelasan tersebut diterima Komisi IV. \"Kami tadi sudah mendapat klarifikasi dari pihak RSUDBM, bahwa jenazah pasien diantar menggunakan ambulans, awalnya memang pihak keluarga maunya pakai L300 dengan alasan dekat, namun hal itu bisa dicegah dan akhirnya tetap diantar menggunakan ambulans rumah sakit,\"kata Hajin. Dilanjutkan Hajin,kalaupun kejadiannya betul-betul jenazah diantar dengan L300, maka hal itu tentu menciderai rasa kemanusiaan.\"Kalau saat itu jenazah jadi diantar pakai L300, tentu mengabaikan rasa kemanusiaan, tapi kan tidak demikian, hanya baru mau akan, nyatanya tetap diantar dengan Ambulans rumah sakit,\"kata Kang Hajin sapaan akrabnya. Dalam kesempatan tersebut, Hajin juga menyinggung mengenai Perda 6 tahun 2012 yang mengatur dalam penggunaan ambulans jenazah tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.\"Ini nanti kita akan lihat, kalau perlu direvisi ya direvisi, kasihan masyarakat kecil tidak mampu, kalau toh memang tidak dicover BPJS, harusnya adalah kebijakan dari pihak rumah sakit,\"tegas Hajin. Ia juga meminta kepada jajaran RSUD Batin Mangunang Kotaagung untuk meningkatkan pelayanan dengan benar-benar menerapkan 5S (Senyum, Sapa,Salam, Sopan dan Santun). \"Pegawainya harus benar benar menerapkan 5S. Bagaimana pasien yang berobat mau sembuh kalau pegawai atau perawatnya melayani dengan cemberut,\"pungkas Hajin.(ral)

Sumber: