Pol PP Ingatkan Perda Soal Indekos, Tidak Boleh Campur !

Pol PP Ingatkan Perda Soal Indekos, Tidak Boleh Campur !

PRINGSEWU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu, akan terus gencar menggelar razia untuk penegakan Perda Ketertiban Umum Nomor 10 tahun 2013, dan juga Perda Nomor 2 tahun 2019, yang mempertegas aturan khusus tentang indekos. Kabid Penegak Perundang-Undang Daerah Maulidin Ansyori, di dampingi Kasi Penyidik dan Penyelidikan Hendra Kencana mewakili Kasatpol PP Pringsewu, Ibnu Hardjianto mengatakan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang indekos Pasal 8 disebutkan, pemilik indekos dilarang menggabungkan penghuni laki-laki dan perempuan kecuali suami istri yang sah. \"Kemudian, dilarang menjadikan indekos sebagai tempat kegiatan judi, prostitusi, asusila, dan tindakan lainnya yang melanggar hukum. Pasal 9 tertulis, penghuni indekos hanya menerima tamu di tempat ruang tamu khusus,\" Ungkapnya diruang kerjanya, Selasa (2/3/21). Menurut dia, Berdasarkan hasil razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan belum lama ini oleh tim gabungan Sat Pol PP, dan TNI mengamankan 9 pasangan tidak sah, dan juga pekerja seks komersial (PSK) \"Kami mulai razia pukul 20.00 WIB. Dengan melibatkan personel Satpol PP sebanyak 25 orang, dan juga unsur TNI 3 orang. Dengan menyisir indekos yang berada di empat kelurahan yakni Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Timur, Pringsewu Selatan, dan Pringsewu Utara,\"ucapnya.. Selain itu, nantinya Satpol PP juga akan melakukan razia di tempat-tempat penginapan/ hotel yang ada di Pringsewu. \"Ya secara bertahap kami juga akan menertibkan tempat penginapan yang diduga jadi praktek esek-esek atau mesum. Kita tidak akan memandang bulu, baik indekos atau tempat penginapan akan kami tindak,\" tegasnya. Ditegaskan dia, sesuai perintah bupati, dia akan berkoordinasi dengan para camat, dan kepala pekon/lurah agar bisa mempertegas keberadaan Perda 2/2019. \"Rencana saya, sesuai perintah bupati tentang penindakan kos-kosan. Saya mau berkoordinasi dengan camat dan lurah, jadi kami road show ke pekon/ kelurahan dengan para RT dan LK , jadi saya bisa jelaskan Perda Indekos, dan juga harapan kami mereka bisa memberikan info kejadian di wilayahnya, sehingga Pol PP bisa turun langsung,\" pungkasnya. (Mul)

Sumber: