Turman Calon Kakon Kanoman Menangkan Gugatan, Terkait Penghitungan Suara Tembus

Turman Calon Kakon Kanoman Menangkan Gugatan, Terkait Penghitungan Suara Tembus

KOTAAGUNG- Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Kabupaten Tanggamus memenangkan gugatan calon kepala Pekon Kanoman, Kecamatan Semaka, Turman terhadap panitia pemilihan kepala pekon setempat priode 2021-2026. Gugatan ini terkait adanya surat suara yang dicoblos tembus secara garis lurus (simetris) dan tidak mengenakan foto calon lain namun dianggap tidak sah oleh panitia pilkakon itu. Salinan putusan perkara perdata tersebut bernomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Kot. Menurut Turman, gugatan itu dilayangkan karena sebagai calon kepala pekon nomor urut 2 merasa dirugikan oleh hasil penghitungan suara.\"Alhamdulillah, gugatan kita agar surat suara tercoblos dua dalam satu lipatan disahkan menang di pengadilan,\"katanya. Ia menjelaskan, pada tanggal 16 Desember 2020 telah melaksanakan pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Pekon yang diikuti oleh tiga Calon Kepala Pekon yakni nomor urut I Ashati Patnoto, nomor urut 2 dirinya sendiri, dan nomor 3 Abdul Muis. Saat itu yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1539 mata pilih dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 1200 mata pilih.\"Nah dari 1.200 mata pilih itu, surat suara yang simetris atau coblos dua sebanyak 216 suara, dan sisanya resmi tidak sah,\"terangnya. Masih kata Turman dalam gugatan itu dirinya menggugat pertama mengenai dasar hukumnya terkait panitia yang tidak mengesahkan surat suara simetris tersebut, kemudian meminta agar panitia kembali mengesahkan dan menghitung ulang surat suara suara simetris tersebut sesuai hasil keputusan hakim.\"Saya hanya meminta panitia mengesahkan dan menghitung ulang surat suara Simetris itu,\"tegasnya. Kemudian ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus sebagai panitia tingkat kabupaten agar dapat berpedoman terhadap putusan PN itu, karena sesuai UU putusan hakim sudah inkrah.\"Untuk salinan putusan hakim sudah kami tembuskan ke Bupati Tanggamus. Mudah-mudahan apa yang kami harapkan bisa dikabulkan,\"pungkasnya. Sementara, Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga mengaku sudah mengetahui Ikhwal putusan pengadilan negeri Kotaagung terkait gugatan salah satu calon kepala pekon di Kecamatan Semaka, namun mengenai meteri hasil dia mengaku belum mengetahui secara pasti, maka dari itu saat Komisi I DPRD hearing dengan Dinas PMD, Bagian Tapem dan Bagian Hukum untuk segera mempelajari hasil putusan pengadilan tersebut.\"Ya, pemkab Tanggamus dalam hal ini bagian Hukum dan bagian Tapem untuk segera mempelajari apa yang menjadi perintah dari pengadilan tersebut,\"kata Irwandi. Terpisah, Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Tanggamus Fathurrahman saat dikonfirmasi belum memberikan komentar ia menyatakan agar wartawan koran ini bertanya kepada Bagian Hukum.\"Kalau soal itu ke Bagian Hukum yaa, saya juga belum paham sebab itu masih harus dipelajari dulu oleh bagian hukum,\"kata Fathurahman.(zep)

Sumber: