Genjot Sektor Pajak Dengan Tiga Langkah

Genjot Sektor Pajak Dengan Tiga Langkah

KOTAAGUNG--Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus melakukan sejumlah langkah agar pendapatan dari sektor pajak ditahun 2021 lebih maksimal. Kepala BPKD Tanggamus Suaidi melalui Kepala bidang Pendataan, Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, Mario Eka Baweus mengatakan bahwa upaya yang dilakukan yakni melalui intensifikasi,eksentifikasi dan regulasi. Dijelaskan Mario bahwa intensifikasi ialah sektor pajak yang sudah ada namun lebih dimaksimalkan lagi, eksentifikasi yakni mengoptimalkan sektor pajak baru sehingga mendorong kenaikan pendapatan pajak, keduanya akan didukung dengan regulasi tentang pajak yang akan disampaikan kepada wajib pajak. \"Ketiga langkah tersebut yakni intensifikasi, eksentifikasi dan regulasi akan kita upayakan, sebetulnya ditahun kemarin telah kita lakukan, namun ditahun ini lebih kita maksimalkan lagi,\" terangnya kemarin (8/3) Ia menambahkan, sektor pajak yang difokuskan diantaranya pajak bumi dan bangunan, rumah makan, Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB), dan reklame serta lainnya. Langkahnya sendiri lanjutnya pihaknya akan terjun langsung melakukan pendataan namun sebelum dilakukan, terlebih dahulu akan dilakukan evaluasi dan daftar yang nantinya juga akan melibatkan kecamatan serta Satpol PP. \"Kecamatan dan satpol dilibatkan karena mereka yang tahu secara persis sektor pajak yang baru, kecamatan juga miliki kasi pendapatan, sementara Satpol PP lebih kepada penegasan dan penegakan Perda,\"ujarnya. Upaya ini menurutnya akan dilakukan berkisar pada Maret 2021 mendatang, hal itu dilakukan mengingat langkah tersebut perlu pematangan lebih lanjut, dan pihaknya juga saat ini tengah fokus pada pendataan penghasilan pajak di tahun 2020 lalu. Terkait dengan pandemi Covid-19 secara keseluruhan tidak mempengaruhi secara besar hal itu lantaran pelaku pajak sadar akan kewajibannya, kendati pada saat pertama pandemi covid-19 merebak di awal Maret 2020 lalu ada kebijakan penghapusan pajak retribusi hingga Mei. \"Kita mengimbau kepada pelaku pajak agar tertib membayar pajak kendati ditahun kemarin kesadaran akan hal itu sudah bagus, kita harapkan di tahun ini lebih ditingkatkan lagi, karena pendapatan dari sektor pajak ini sendiri muaranya untuk kepentingan masyarakat luas juga, baik itu pembangunan dan lain sebagainya,\"tandasnya. (iqb)

Sumber: