Pemerintah Batalkan Cuti Bersama

Pemerintah Batalkan Cuti Bersama

KOTAAGUNG--Aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN dilingkungan Pemkab Tanggamus masuk kerja seperti biasa pada Hari Jumat (12/3) hal itu lantaran cuti bersama Isra Mi\'raj dibatalkan. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat. Menurut dia, pembatalan cuti bersama ini sudah diketahui oleh seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Tanggamus lantaran bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani sudah mengeluarkan surat edaran pembatalan cuti bersama sebagaimana tertuang dalam 061.2/1166/15/2021 tentang perubahan atas edaran bupati Tanggamus nomor 061.2/5599/15/2020 tentang penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis tanggal 26 Februari 2021. \"Surat edaran bupati tersebut mengacu dari surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 tahun tentang perubahan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Nomor 642 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020 dan nomor 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021,\"kata Aan, Kamis (11/3). Dilanjutkan Aan, surat edaran bupati tersebut berisikan tiga point, dua diantaranya, sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan, penanganan penyebaran Virus Covid-19 dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru. \"Surat edaran bupati tersebut juga membatalkan cuti bersama lain seperti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tanggal 17,18,19 Mei 2021 dan cuti bersama hari raya Natal 27 Desember 2021,\"jelas Aan. Masih kata Aan, bahwa jika ASN maupun non ASN membolos saat hari Jumat maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.\"Ya, tentu ada sanksi bagi pegawai yang sengaja membolos, adapun sanksinya sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,\"pungkas Aan.(ral)

Sumber: