Kejari Tanggamus dan RSUDBM Jalin Kerjasama
KOTAAGUNG--Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD) Batin Mangunang Kotaagung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menjalin kerjasama dibidang hukum. Kerjasama tersebut tertuang dalam Momerandum Of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Tanggamus David P.Duarsa dan Direktur RSUD Batin Mangunang dr.Benson P.Ginting. Penandatanganan MoU dipusatkan di Aula Kejari Tanggamus, Rabu (17/3). Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Robby Rahdito Dharma,Kasi Intelijen Rizka Saputera dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Desmi Yulian. Kajari Tanggamus David P Duarsa mengatakan MoU tersebut merupakan bentuk kerjasama khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. \"Kegiatan hari ini kami laksanakan dalam rangka pendampingan hukum khususnya di bidang perdata dalam hal mendampingi dan pengawalan bersama bidang intelijen dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan seperti pengadaan barang jasa dan lainnya baik litigasi maupun non litigasi yang ada di RSUD Batin Mangunang,\" kata David P Duarsa. Dilanjutkan Kajari bahwa MoU ditandatangani sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi RSUD Batin Mangunang, dimana jaksa pengacara negara (JPN) siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum lain baik didalam maupun diluar pengadilan untuk mewakili RSUD Batin Mangunang dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat terkait masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. David mengaku, kerjasama antara Kejari Tanggamus dengan RSUD Batin Mangunang saat ini, merupakan kelanjutan dari MoU yang sudah terjalin sejak tahun 2020. Ia berharap kerjasama yang telah terjalin dapat terus berjalan dengan baik antara kedua belah pihak. \"Kami berharap pihak RSUD Batin Mangunang selalu pro aktif dengan pihak Kejari Tanggamus dalam segala kegiatan yang bersifat pengadaan barang dan jasa, atau pun hal-hal lain yang menyangkut masalah gugatan perdata ataupun sebagainya. Tidak hanya sekedar penyampaian saja, tetapi dengan diterbitkan suatu surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan oleh Direktur RSUDBM kemudian kami lakukan tindak lanjut sesuai dengan profesi kami,\" kata Kajari. Sementara Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Benson P. Ginting menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerjasama dalam hal pendampingan hukum dari Kejari Tanggamus. \"Kami berharap semua kegiatan yang ada di RSUD dapat didampingi dan dikawal baik itu terkait hukum tata negara atau perdata oleh Kejari Tanggamus. Sehingga semua kegiatan di RSUD dapat lebih baik dan lebih terkoordinir dan dapat berjalan lebih baik pula kedepannya,\"kata Benson.(ral)
Sumber: