Yan Dirut Peragakan 26 Adegan

Yan Dirut Peragakan 26 Adegan

KOTAAGUNG--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melakukan rekonstruksi peristiwa perkelahian berujung kematian yang terjadi di jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Tanjungheran Kecamatan Pugung pada Sabtu malam (20/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Rekontruksi yang menghadirkan tersangka Herliyansyah alias Yan Dirut (29) tersebut digelar di lapangan Mapolres Tanggamus, Selasa (30/3) hadir pula dalam kesempatan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabjari Talangpadang. Dalam rekontruksi tersebut dilakukan dalam 26 adegan mulai dari tersangka turun dari mobil di Jalinbar Tanjungheran Kecamatan Pugung untuk membeli buah, cekcok mulut hingga penusukan. Adegan pertama dimulai saat korban Julyadi yang mengemudikan mobil avanza warna putih bersama 2 rekannya melihat mobil tersangka melintasi Kota Agung, sehingga ia mengejarnya. Tersangka yang tidak diketahui sedang dikejar oleh korban, berhenti Jalinbar Pekon Tanjung Heran Pugung untuk membeli buah-buahan kepada saksi Rosita Dewi pedagang buah di lapak Jalinbar Tanjung Heran. Lalu korban memarkirkan mobilnya menutup/memalangkan mobilnya menutup mobil tersangka Adegan selanjutnya, tampak korban turun dari mobil dan temannya menggantikan memegang stir mobil. Korban lalu menghampiri tersangka dengan mendorong kepala tersangka yang sedang duduk hendak membayar buah-buahan kepada saksi Rosita Dewi. Dalam adegan itu, tampak tersangka meminta maaf dengan menggabunkan dua telapak tangannya, namun korban tetap marah. Hingga tersangka berdiri dan mengayunkan senjata tajam ke bagian kaki korban hingga korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, rekan korban sempat mengejar tersangka. Korban juga sempat bangun sambil mencabut pistol rakitan dengan menembakannya sebanyak dua kali namun tidak terarah dan tidak mengenai tersangka. Melihat korban kembali terjatuh, kedua saksi yang merupakan teman korban, lalu mengangkatnya ke dalam mobil guna membawanya ke Puskesmas Rantau Tijang Pugung. Dan kesempatan itu dipergunakan oleh tersangka melarikan diri ke arah Pesawaran. \"Ya, hari ini penyidik Satreskrim bersama JPU melakukan rekonstruksi dari pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, terdapat 26 adegan, rekontruksi untuk mengetahui persis peristiwa yang terjadi sehingga ada gambaran bagi JPU,\"kata Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya yang ditemui usai rekontruksi. Dijelaskan Ramon bahwa antara korban dan tersangka memang saling kenal dan sebelum cekcok di Pugung lebih dahulu ribut melalui pesan singkat (SMS) dimana korban ini tidak terima kalau tersangka ini menjelek-jelekan orang tuanya. \"Penusukan sebanyak 1 kali, pas kebetulan mengenai pembuluh darah arteri sehingga korban mengeluarkan banyak darah dan dalam perjalanan ke puskesmas meninggal dunia,\" terang Kasatreskrim. Ramon menepis, atas adanya isu bahwa pisau korban terdapat racun, namun hal itu akan diperdalam lagi. Tetapi berdasarkan visum dokter bahwa korban meninggal akibat luka tusukan badik yang mengenai pembuluh darah arteri sehingga kehabisan darah. Adanya tembakan senjata api di lokasi kejadian, dibenarkan Kasat yang dilakukan oleh korban pada saat setelah tertusuk dan keadaan tidak stabil, korban mencabut senjata api rakitan menembak tidak terarah sebanyak dua kali, tetapi tidak mengenai korban. \"Korban menambak ke arah atas dan tidak beraturan menggunakan senjata api yang berdasarkan penyelidikan adalah senpi rakitan ileggal jenis revolver,\" ucap Ramon Ramon mebambahkan, atas perbuatanya tersangka Herli Yansyah dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. \"Ancaman maskimal 15 tahun penjara,\" pungkasnya.(ral)

Sumber: