Objek Wisata Dibuka, Safari Ramadhan Ditiadakan

Objek Wisata Dibuka, Safari Ramadhan Ditiadakan

KOTAAGUNG--Pemkab Tanggamus mengizinkan tempat wisata buka kembali per 1 April 2021.Hal itu sesuai dengan edaran Bupati Tanggamus Nomor 060/1778/15/2021 tentang pembatasan kegiatan belajar tatap muka, kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan dan atau keramaian dan kegiatan keagamaan dalam masa pandemi corona virus disease (Covid 19) di Kabupaten Tanggamus. Pembukaan tempat wisata bagi wisatawan ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Tanggamus Hj Retno Noviana Damayanti. Menurut Retno kendati sudah diizinkan, namun tempat wisata harus memenuhi ketentuan seperti pengelola tempat wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 3M (mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak) kemudian melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri dilokasi objek wisata masing masing, membuat banner kawasan wajib masker, menyediakan tempat cucitangan dan pengukur suhu tubuh. \"Bagi pengelola yang tidak menerapkan prokes maka dikenakan sanksi berupa teguran dan penutupan kembali sementara sampai dengan adanya perbaikan dalam hal penerapan protokol kesehatan diobjek wisata yang dikelola tersebut,\"tegas Retno. Retno mengaku senang dengan diizinkannya tempat wisata bagi para wisatawan.\"Alhamdulillah semua tempat wisata sudah bisa dibuka untuk umum, saya harapkan kepada seluruh pengelola harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19 dan kepada para wisatawan diimbau supaya mematuhi aturan dan disiplin dengan 3M yang telah di tetapkan oleh pemerintah sehingga saat sedang berwisata kita bisa aman dan nyaman,\"pungkas Retno. Dibukanya tempat pariwisata rupanya tidak berlaku bagi pembelajaran secara tatap muka, sebab dalam surat edaran bupati tersebut pada point tiga disebutkan bahwa proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada satuan pendidikan yang ada di kabupaten Tanggamus termasuk satuan pendidikan tingkat dasar Kementerian Agama Republik Indonesia menunggu selesai vaksinasi tenaga pendidik dan intruksi lebih lanjut dari pusat. Lalu untuk kegiatan safari Ramadhan yang biasa dilakukan oleh bupati, wabup,sekda ,jajaran Forkopimda dan kepala OPD tahun 2021 tidak diadakan, namun pemberian santunan kepada tempat ibadah seperti masjid dan musola tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku. \"Betul, dalam surat edaran bupati tersebut menyebutkan tidak ada Safari Ramadan, hal ini mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19. Namun untuk pemberian bantuan kemasjid dan musola tetap ada, teknis pemberiannya nanti diatur,\"kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Arpin. Dilanjutkan Arpin, bahwa untuk teknis kegiatan ibadah di bulan Ramadhan dan hari raya idul Fitri masih menunggu aturan tekhnis dari pemerintah pusat atau aturan instansi yang membidangi keagamaan. \"Lalu MTQ tingkat Kabupaten Tanggamus tahun 2021 ditiadakan, diganti STQ sebagai sarana seleksi kafilah yang akan mewakili Kabupaten Tanggamus pada MTQ tingkat Provinsi Lampung,\"kata Arpin. Dengan berlakunya surat edaran tersebut maka SE Bupati Tanggamus nomor 800/24/39/2021 tentang larangan bagi aparatur sipil negara dan pegawai tenaga kontrak Non PNS melakukan kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan/keramaian dalam upaya pencegahan covid-19 di kabupaten Tanggamus dicabut dan tidak berlaku lagi.(iqb)

Sumber: