Perikat Ratu di Semaka Diperpanjang Hingga 8 April

Perikat Ratu di Semaka Diperpanjang Hingga 8 April

KOTAAGUNG--Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus kembali mengadakan kegiatan pelayanan perizinan ditengah masyarakat yang ramah amanah tegas dan unggul (Perikat Ratu), kali ini kegiatan yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen perizinan tersebut dipusatkan dirumah dinas Camat Semaka. Menurut Sekretaris DPMPTSP Tanggamus, Adi Gunawan, Perikat Ratu dimulai dari 23 Maret-25 Maret 2021 dan dilanjutkan kembali tanggal 30 Maret-8 April 2021. \"Harusnya dijadwalkan selama 6 hari, namun lantaran antusias masyarakat begitu besar sehingga ditambah empat hari lagi sampai 8 April 2021,\"kata Adi Gunawan mewakili Plt Kepala DPMPTSP Tanggamus Jonsen Vanisa, Senin (5/4). Dilanjutkan Adi Gunawan, sampai tanggal 1 April 2021, DPMPTSP telah menerbitkan 156 dokumen, dengan rincian dokumen izin usaha sebanyak 73 berkas dan izin mendirikan bangunan (IMB) sebanyak 83 berkas.\"Sampai dengan tanggal tersebut total PAD yang diperoleh sebesar Rp50.194.625,\"katanya. Dijelaskan Adi Gunawan bahwa kegiatan Perikat Ratu merupakan implementasi dari janji kerja bupati dan wakil bupati Tanggamus yang termuat dalam program 55 Aksi point ke 25 yaitu tentang pemangkasan birokrasi perizinan. \"Untuk itu bupati melalui DPMPTSP mendekatkan diri kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan perizinan yang diperlukan, sehingga warga yang jauh dari pusat pemerintahan bisa lebih mudah dalam mendapatkan dokumen perizinan,\"terangnya. Masih kata Adi Gunawan bahwa program ini juga untuk menjawab kesan yang ada dimasyarakat tentang susahnya untuk mendapatkan dikumen perizinan. \"Selama ini dibenak masyarakat itu mengurus dokumen perizinan itu susah, ribet dan mahal, padahal tidak seperti itu, dengan adanya Perikat Ratu ini membuat dokumen perizinan mudah,murah bahkan gratis,\"pungkasnya.(ral)

Sumber: