Jumlah Jamaah Dimasjid Maksimal 50%
Satgas Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadan KOTAAGUNG--Satuan tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus mengeluarkan kebijakan mengenai panduan kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan Idul Fitri. Panduan tersebut terangkum dalam surat edaran (SE) Nomor: 451/1998/10/2021 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Tanggamus yang juga Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani. Ada 13 point yang tertuang dalam SE tersebut diantaranya kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing, kalaupun ada kegiatan buka puasa bersama wajib mematuhi protokol kesehatan dan hanya 50 persen daya tampung serta hindari kerumunan. Lalu pengurus masjid, musala boleh adakan salat fardhu, tarawih, tadarus, itikaf dengan pembatasan jemaah 50 persen. Kegiatan pengajian, tausiyah, kultum maksimal 15 menit, peringatan Nuzulul Quran dengan batasan 50 persen jemaah dan protokol kesehatan, serta pengurus masjid, musala wajib menyediakan sarana cuci tangan, periksa kedisiplinan protokol kesehatan, penyemprotan disinfektan dan selalu umumkan protokol kesehatan. Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, mengimbau masyarakat agar sama sama menjaga dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yakni memakai masker,mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Menghadapi bulan suci ramadhan serta hari raya idul fitri tahun ini, dimana momen tersebut berpotensi meningkatknya kasus covid-19 sehingga upaya-upaya yang telah dilakukan kaitannya dengan pencegahan covid 19 perlu ditingkatkan kembali utamanya ditingkat bawah baik kecamatan maupun pekon seperti mengaktifkan kembali posko posko satgas covid 19 yang telah ada hingga ke tingkat pekon,\"kata bupati. Dalam kesempatan itu bupati juga mengatakan bahwa Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan dibulan Ramadan dan tidak membatalkan puasa bagi masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa hal itu berpedoman dengan fatwa MUI Nomor : 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid 19 saat berpuasa. \"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, dan melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumannya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,\"terang Bunda Dewi.(iqb)
Sumber: