BPKD: BLT DD Harus Tepat Sasaran
KOTAAGUNG--Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) kedepannya harus tepat sasaran yakni penerima BLT DD harus sesuai dengan kriteria penerima, dan penerima BLT DD hanya diperuntukkan bagi warga yang belum sama sekali menerima bantuan sosial (bansos). Demikian diungkapkan Kabid Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Septina mendampingi Kepala BPKD Suaidi. Menurut Septina, hal itu mengantisipasi adanya masyarakat kurang mampu yang belum pernah mendapat bantuan tapi tidak terakomodir, sebaliknya ada warga yang sudah mendapat bantuan sosial dari sumber lain justru mendapat BLT DD, hal-hal inilah yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandarlampung saat rapat beberapa waktu lalu dan harus menjadi perhatian semua pihak. \"Pihak pekon diharuskan ada berita acara pencairan BLT DD yang menyatakan bahwa penerima bantuan sesuai kriteria dan layak menerima BLT DD, sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran,\"kata Septina. Septina menambahkan bahwa BLT DD tetap harus diberikan kepada warga kendati ada persoalan di pekon tersebut. Hal ini agar warga yang membutuhkan tidak terganggu oleh persoalan dipekon tersebut. \"Pencairan DD tahap I sebesar 40 persen didalamnya ada untuk BLT DD untuk lima bulan terhitung Januari-Mei, tahap II sebesar 40 persen didalamnya ada BLT DD untuk lima bulan lagi yakni Juni-Oktober dan pencairan tahap III didalamnya untuk BLT bulan November-Desember,\"pungkas Septina. Diketahui, realisasi DD serta BLT DD tahun 2021 telah diatur dalam peraturan menteri keuangan PMK No 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan Dana Desa yang dikeluarkan per tanggal 28 Desember 2020. Dalam PMK No 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan Dana pada pasal 23 serta 24 menerangkan bahwa DD disalurkan melalui rekening umum kas negara (RKUN) ke rekening kas desa (RKD), melalui rekening kas umum daerah (RKUD), lalu kemudian penyaluran DD dilakukan dalam tiga tahap.(iqb)
Sumber: