Tempat Wisata Ditutup Sementara

Tempat Wisata Ditutup Sementara

KOTAAGUNG--Tempat pariwisata di Kabupaten Tanggamus ditutup sementara, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Covid-19. Dasar penutupan tempat pariwisata ini sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi (Rakor) tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu. Dimana pointnya selain salat Idul Fitri diharuskan Dirumah, tempat pariwisata juga diputuskan untuk ditutup sementara. Penutupan tempat pariwisata ini kemudian dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus Nomor 061.2/2433/44/2021 Tanggal 29 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Mudik dan Pelaksanaan Ibadah Keagamaan serta Pengaktifan Posko Covid-19 Tingkat Pekon atau Kelurahan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. Menurut Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Tanggamus Wawan Haryanto, merujuk dari SE bupati tersebut ada sejumlah point yang ditujukan kepada pengelola tempat pariwisata. Pertama, menutup kembali tempat pariwisata dimulai dari tanggal 6 Mei sampai batas waktu yang belum ditentukan, kedua selama penutupan, pengelola objek pariwisata tetap harus menjaga kebersihan dan keindahan dari tempat wisata yang dikelola, ketiga bagi tempat objek wisata yang tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan diatas maka Pemkab Tanggamus akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku. \"Karena penutupan tempat wisata ini sebagai salah satu upaya Pemkab Tanggamus dalam mencegah penyebaran dan penanganan covid 19 di Kabupaten Tanggamus,\"kata Wawan. Untuk diketahui sejumlah langkah sudah dilakukan Pemkab Tanggamus untuk memutus rantai penularan virus Covid 19. Di moment liburan Idul Fitri, lokasi tempat wisata kerap diserbu oleh turis lokal yang berasal dari luar Kabupaten Tanggamus, sehingga tempat wisata diputuskan untuk ditutup sementara.Selain penutupan tempat wisata, Pemkab juga membatalkan bazar pasar murah dan melarang Salat Idul Fitri dirumah ibadah atau lapangan terbuka. Ibadah Salat Idul Fitri dianjurkan dilaksanakan dirumah masing-masing.(ral)

Sumber: