Kehadiran Pegawai Pasca Libur Idul Fitri Capai 90 Persen

Kehadiran Pegawai Pasca Libur Idul Fitri Capai 90 Persen

KOTAAGUNG--Hari pertama kerja dilingkungan Pemkab Tanggamus dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan mendata kehadiran pegawai dimasing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (17/5). Dalam sidak ini dibagi dalam tiga tim. Ketiganya dipimpin oleh Plh Sekda Tanggamus Sukisno untuk tim I, lalu Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman pimpin tim II, dan Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa pimpin tim III sedangkan anggota tim terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP. Turut mendampingi dalam sidak Inspektur Tanggamus Ernalia dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bambang Probo Sampurno. Setiap tim mendatangi organisasi perangkat daerah (OPD) secara acak. Dengan total OPD yang didatangi 20 instansi termasuk RSUD Batin Mangunang Kota Agung, kecamatan dan lainnya dinas-dinas. Meski tingkat kehadiran tinggi namun tetap ada pegawai yang tidak hadir. Mereka beralasan sedang sakit, dan tanpa keterangan. Sedangkan untuk cuti tidak ada karena sejak awal dilarang cuti. Plh Sekda Tanggamus yang juga Asisten Bidang Ekobang Sukisno saat memimpin apel di Sekretariat DPRD Tanggamus dalam arahannya mengatakan bahwa yang dilakukan oleh tim bukan sidak melainkan monitoring dan evaluasi (Monev) kehadiran pegawai dan juga kinerja pegawai baik PNS maupun non PNS. \"Saat ini Tanggamus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang salah satunya mengatur kehadiran pegawai dikantor, untuk pejabat struktural wajib hadir, sementara staf kapasitas 50 persen karena menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, namun kendati WFH agar tidak mengurangi kinerja, bekerjalah sesuai tupoksi masing-masing,\"ujar Sukisno. Dalam kesempatan tersebut, Sukisno juga mengingatkan kepada seluruh PNS maupun non PNS untuk menjadi agen protokol kesehatan (Prokes) baik dilingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal.\"Pandemi ini belum berakhir jadi harus selalu patuhi protokol kesehatan,\"ujarnya. Kemudian saat disinggung mengenai tingkat kehadiran pegawai didua OPD yang didatangi yakni Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) dan Sekretariat DPRD.\"Untuk tingkat kehadiran pegawai bagus, sekitar 90 persen,\"kata Sukisno. Lalu terkait pegawai yang tidak masuk kerja dihari pertama tanpa keterangan Sukisno menegaskan bahwa akan diberikan sanksi yang berlaku sesuai PP 53 tentang disiplin PNS.\"Nanti pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan didata untuk sanksinya diberikan oleh atasan langsung sesuai PP 53 kemudian dilaporkan kepada bupati dan Inspektorat,\"pungkas Sukisno.(ral)

Sumber: