Watoni Sosialisasikan Perda
PRINGSEWU - Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Watoni Noerdin melaksanakan sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang bertempat di Kelompok Wanita Tani (KWT) Ayu Tani pekon Bulurejo, kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu, Jumat (18/6/21). Sosialisasi Perda Lampung Nomor 3 tahun 2020 yang menghadirkan 2 orang pemateri dari Dosen Unila, Eko Rahardjo dan Dra. Handi Mulyani Ningsih diikuti sekitar 63 orang dari KWT Ayu Tani berserta warga sekitarnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Watoni Noerdin dalam sambutan pembukaan mengatakan ketika pemerintah menetapkan Perda ini seharusnya masyarakat sudah paham. \"Maka kami laksanakan untuk mensosialisasikan Perda ini setiap bulannya kepada masyarakat agar lebih paham dan mengerti lagi tentang COVID-19, \" Ucapnya. Menurut Watoni, bahwa adanya Perda ini aktifitas masyarakat di masa pandemi COVID-19 bukan dilarang. Akan tetapi, diberikan kesempatan dalam menjalankan aktivitasnya kehidupan yang baru dengan adanya pembatasan skala mikro tetap menerapkan Prokes. \"Untuk itu saya terus meningatkan kepada masyarakat dalam beraktivitas agar selalu displin memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari berpergian keluar kota. Karena, kalau sudah Kena Covid ini sangat sedih. Apalagi, kalau tidak tertolong sampai meninggal sangat prihatin pemakaman yang hadir dibatasi,\"imbuhnya. Tampak hadir dalam kesempatan itu, Ketua Komunitas Boemiku Hijau Pringsewu, Bambang Kurniawan, Kepala Pekon Bulurejo, Suherman , Kepala pekon Klaten , Ngadik, Kepala Pekon Jogjakarta Selatan Mursdi, jajaran uspika kecamatan Gadingrejo meliput Polsek Gadingrejo dan Danramil.(Mul)
Sumber: