Tanggamus Berlakukan WFH 75 Persen

Tanggamus Berlakukan WFH 75 Persen

KOTAAGUNG--Pemkab Tanggamus kembali memberlakukan work from home (WFH) baik itu di lingkungan perkantoran pemerintah daerah, intansi vertikal, BUMD, kecamatan dan swasta. Pemberlakuan WFH tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 061/30/15/2021 tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja pemerintah. Menurut Kepala Diskominfo Tanggamus, Sabaruddin, penerapan WFH 75 persen di Kabupaten Tanggamus berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Terlebih saat ini Tanggamus masih dalam zona orange penyebaran virus Covid-19. \"Dalam surat edaran bupati, WFH sebesar 75 persen, work from office (WFO) 25 persen dan untuk lingkungan Pemkab Tanggamus, Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Adminstrator tetap melaksanakan tugas di kantor seperti biasa atau WFO,\"kata Kadiskominfo Sabaruddin, Senin (12/7). Diungkapkan Sabaruddin, bahwa WFH menyesuaikan dengan pelaksanaan PPKM Mikro yang dimulai sejak 6 Juli lalu.\"Pelaksanaan WFH sampai dengan berakhirnya PPKM Mikro 20 Juli mendatang dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi wilayah di Kabupaten Tanggamus,\"katanya. Dilanjutkan Sabaruddin, bahwa ada beberapa sektor yang tetap melaksanakan WFO seperti bidang kesehatan, bidang keuangan dan pelayanan dasar masyarakat lain dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas diatur sesuai kebutuhan. \"Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan jam kerja untuk pejabat pengawas dan staf dilakukan secara bergantian (sistem piket) dan pada saat WPH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,\"pungkas Sabaruddin.(ral)

Sumber: