Apdesi Meradang, Dana Hibah Tak Kunjung Cair

Apdesi Meradang, Dana Hibah Tak Kunjung Cair

KOTAAGUNG--Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus mempertanyakan dana hibah dari Pemkab Tanggamus yang tak kunjung cair, padahal pengajuan telah disampaikan sebelum bulan suci Ramadan 2021. Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus Zudarwansyah mengatakan bahwa sudah menanyakan hal tersebut kepada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Pemkab Tanggamus, namun hingga sampai saat ini belum ada kejelasan.Adapun peruntukan dana hibah digunakan untuk keperluan kesekretariatan Apdesi seperti gaji staf, listrik, air PDAM dan lain sebagainya. \"Setiap kali kita tanyakan, dan hendak menghadap Kabag Tapem tidak pernah bertemu, lalu kita laporkan hal ini kepada Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, namun hingga sampai saat ini belum ada kejelasan,\"kata Zudarwansyah didampingi Sekretaris Rusman dan Bendahara Sukamto, Minggu (18/7). Zudarwansyah, menyampaikan jika selama ini prosedur pengajuan pencarian dana hibah pihaknya langsung menemui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), namun untuk saat ini hal itu berubah dimana harus ada nota dinas dari Bagian Tapem. \"Sementara proposal sudah kita ajukan, dan berbulan bulan belum ada kejelasan. Wajar kita marah dan pertanyakan ada apa. Jika memang tidak ada kejelasan kita akan menghadap bupati langsung, kalaupun dana hibah itu tidak ada, kita juga tidak akan pertanyaan lagi,\"terangnya. Terpisah, Kabag Tapem Syarif Zulkarnaen mengatakan bahwa terkait belum direalisasikan dana hibah tersebut lantaran nomenklatur pekon berpindah menjadi kewenangan Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD), sehingga ranah dana hibah tersebut saat ini di Dinas PMD, bahkan tidak hanya Apdesi,perangkat lainnya seperti Forum BHP, PPDI, juga sama hingga saat ini belum diproses. \"Belum kita tindaklanjuti saat ini dana hibahnya, karena kita tahu kawan kawan ini akan berpatner dengan PMD, sama saja persatuan perangkat desa, forum BHP juga belum diproses, sehingga yang dulunya mereka berpatner dengan Tapem saat ini beralih ke Dinas PMD,\"ujar Syarif. Dasar peraturan tersebut menurut Syarif ialah Perbub lalu kemudian berkonsultasi dengan pihak provinsi dan saat ini telah selesai, sehingga dipastikan dalam waktu dekat dana hibah akan segera diproses. Kembali lagi ia menjelaskan, kendati pengajuan dana hibah dari awal April 2021 lalu telah disampaikan hal itu karena peraturan terkait perubahan nomenklatur telah diproses sehingga secara etika menurutnya hal itu bukan lagi kewenangan Tapem. \"Kalau dari segi aturan memang tidak ada yang dilanggar, jika diproses. Namun etikanya tidak pas-lah kalau wewenang itu kita ambil alih, sementara nomenklaturnya sudah ada di Dinas PMD, sehingga saat ini kawan kawan baik itu Apdesi, forum BHP, dan PPDI, bisa berkomunikasi dengan Dinas PMD,\"pungkas Syarif.(iqb)

Sumber: