Delapan Persen DD Untuk Menunjang PPKM Mikro
KOTAAGUNG--Pemerintah pekon diminta menganggarkan minimal delapan persen dari anggaran dana desa (DD) yang diterima. Dana itu dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang ada di pekon. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanggamus Arpin mengatakan, dasar penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tersebut mengacu pada surat Menteri dalam negeri (Mendagri).PPKM Mikro sendiri melibatkan semua elemen yang ada di pekon, kepala pekon, BHP, Babinsa, Babinkamtibmas, tenaga kesehatan, tenaga pendamping, tokoh adat dan masyarakat. \"Posko desa, diketuai oleh kepala pekon, dan ketua BHP sebagai wakilnya, tupoksinya ada empat fungsi dalam menerapkan PPKM Mikro yakni, penanganan, pencegahan, pembinaan dan pendukung,\"kata Arpin, Senin (2/8). Arpin menjelaskan, semua kegiatan PPKM Mikro di pekon akan dilaporkan secara berkala oleh kepala pekon, kepada kecamatan dan kecamatan menyampaikannya ke kabupaten, lalu ditingkat kabupaten akan diinput untuk bahan rapat pimpinan di tingkat provinsi, laporan tersebut menyangkut dengan warga yang tengah menjalani isolasi mandiri, terkonfirmasi covid-19 dan lainnya. \"Sesuai dengan intruksi pusat, bahwa pekon harus membentuk posko covid-19, nah makanya di setiap pekon ada posko posko covid, nah tinggal kita selaku pembina ditingkat kabupaten dan kecamatan untuk memberikan dukungan kepada mereka, aktif dan memaksimalkan dengan empat fungsi tadi yakni, penanganan, pencegahan, pembinaan dan pendukung,\"terangnya. Posko covid-19 ditingkat pekon tersebut lanjutnya, harus disiapkan disinfektan, alat pelindung diri, hand scan (alat pengukur suhu tubuh), obat obatan dan semua itu dianggarkan melalui DD sejumlah delapan persen tersebut, termasuk dana insentif untuk tenaga sukaralewan. \"Ditingkat OPD, kita dibentuk tim ada surat perintah tugas untuk melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Mikro, di masing masing wilayah, jadi seluruh kepala OPD dan Kabag sudah dibagi wilayahnya, dan kita juga diwajibkan untuk memberikan laporan kepada pimpinan, memastikan posko itu betul betul berjalan,\"pungkas Arpin. (iqb)
Sumber: