Capaian PBB 2017, Capai 90 Persen

Capaian PBB 2017, Capai 90 Persen

KOTAAGUNG — Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Tanggamus mengaku penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017 tercapai 90 persen. Kepala Bapenda Tanggamus Suhartono, mengatakan penarikan masih berjalan namun untuk capaian akhir belum bisa dipastikan, karena hingga sampai saat ini penarikan masih berjalan sehingga tercapainya berapa belum tahu, sebab menurutnya setiap tahun pasti ada tunggakan, dan sampai sekarang penarikan PBB masuk pada masa tunggakan. \"Sebab jatuh tempo penarikan PBB 30 September setiap tahun. Maka lewat dari itu setiap wajib pajak dikenakan denda dua persen per bulan. Maka semakin lama penunggakan makin bertambah nilai PBB-nya,\" kata Suhartono belum lama ini. Ia menerangkan adapun capaian 2017, saat ini sudah terkumpul Rp 1,585 miliar dari target Rp 1,761 miliar, atau masih kurang Rp 176,251 juta. Dan capaian tahun 2017 sementara ini belum setara dengan tahun 2016 mencapai 92 persen. Harapannya tahun 2017 minimal tercapai setara dengan tahun sebelumnya. \"Kecamatan yang tercapai 100 persen penarikannya yakni Kelumbayan Barat tercapai Rp 2,636 juta, Bulok Rp 25,726 juta, Bandar Negeri Semuong Rp 24 juta, Limau Rp 15,511 juta, Kelumbayan Rp 15,942 juta, Cukuh Balak Rp 21,224 juta, Sumber Rejo Rp 125,817 juta, Air Naningan Rp 72,575 juta, Ulu Belu Rp 72,749 juta, Kota Agung Barat Rp 40,714 juta, Pematang Sawa Rp Rp 25,899 juta, Semaka Rp 68,981 juta, Wonosobo Rp 63,721 juta,\"ujarnya. Sedangkan Kecamatan yang masih miliki tunggakan yakni Pugung Rp 43,460 juta, Gunung Alip Rp 12,538 juta, Talang Padang Rp 12,885 juta, Pulau Panggung Rp 4,161 juta, Kota Agung Timur Rp 4,679 juta, dan Kota Agung Rp 35,189 juta, Kendala masih adanya tunggakan terhitung sudah lima bulan lebih sejak jatuh tempo, sehingga target belum terpenuhi hal itu karena menurutnya berbagai persoalan. \"Persoalan yang menghambat target capaian tersebut seperti kesadaran masyarakat yang masih kurang, aparatur pekon tidak seluruhnya aktif, lokasi pajak tidak ditunggu seperti menara seluler, dan kesalahan transfer tujuan,\"tandasnya.(iqb)

Sumber: