DPRD Setujui APBD-P 2021

DPRD Setujui APBD-P 2021

KOTAAGUNG--DPRD Tanggamus menyetujui rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2021. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang digelar, Senin (26/9) di Gedung DPRD Tanggamus. Rapat paripurna yang dihadiri 43 anggota DPRD Tanggamus itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama para Wakil ketua DPRD Tanggamus. Lalu dari jajaran eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan camat. Juru Bicara Badan Anggaran, DPRD Tanggamus, Didik Setiawan dalam laporannya mengatakan bahwa rancangan perubahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021, merupakan kelanjutan perencanaan pembangunan sebelumnya, dan juga merupakan upaya penajaman, perluasan dan penyempurnaan strategi pembangunan untuk dijadikan landasan bagi perencanaan dan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tanggamus, dengan memperhatikan azas efisiensi sehingga APBD Perubahan Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 ini akan lebih mengedepankan azas manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus. \"Dari hasil pembahasan atas materi rancangan perubahan APBD tahun 2021, pendapatan daerah Rp1.868.213.482.640,00 belanja daerah Rp1.999.604.595.853,00, defisit Rp131.391.113.213,00, defisit tersebut ditutupi dari pembiayaan daerah Rp131.391.113.213,00 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berkenaan Rp 0,\"kata Didik Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD Tanggamus menyampaikan sejumlah saran kepada Pemkab Tanggamus diantaranya Agara setelah rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2021 disahkan untuk segera memprosesnya dalam jangka waktu yang tidak lama sehingga APBD Perubahan tahun 2021 dapat segera digunakan sesuai perencanaan, kemudian Pemkab Tanggamus diminta untuk meningkatkan PAD dengan mengupayakan secara proposional dan seimbang dengan kebutuhan aktivitas pemerintah daerah. \"Lalu agar terus dapat diupayakan efektivitas dan efisiensi serta meningkatkan pengawasan baik secara intemal maupun ekstemal sesuai dengan harapan dan fungsi pada masing masing lembaga baik legislatif maupun eksekutif,\"pungkas Didik. Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya, mengatakan bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPAS-P) tahun 2021. \"Dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 telah tersusun struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan,belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Tanggamus,\"kata Dewi Handajani. Dilanjutkan bupati, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 181, menyebutkan bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan. \"Dalam kegiatan evaluasi oleh Gubernur ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran Legislatif DPRD Kabupaten Tanggamus untuk ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,\"kata bupati. Bupati juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi perda,\"pungkas bupati.(iqb/ral)

Sumber: