Urine Oknum ASN Yang Digerebek, Positif Metamfetamin

Urine Oknum ASN Yang Digerebek, Positif Metamfetamin

KOTAAGUNG--Empat orang yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, Senin siang di kompleks Griya Abdi Negara, hasil tes urinenya positif mengadung metamfetamin. Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, tiga dari empat terduga yang diamankan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tanggamus masing masing berinisial CH (45) warga Kecamatan Gisting, AC (43) dan JO (43) warga Bandar Lampung lalu satu terduga lain warga sipil berinisial JA (31) warga Kota Agung Timur. \"Urine keempat terduga positif mengandung metamfetamine,\" kata Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (12/10) Dilanjutkan Deddy, saat diamankan, keempat terduga sedang berada didepan rumah, para terduga bersikap kooperatif dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, sehingga berhasil diamankan barang bukti berupa 4 buah kaca pirek, 1 alat hisap sabu dan 3 buah sedotan pipet. \"Saat diamankan, para terduga sedang duduk di salah satu rumah perumahan Abdi Negara. Mereka kooperatif dan tim melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti alat hisap sabu,\"ujar Deddy didampingi Kasubag Humas Iptu M. Yusuf. Deddy menjelaskan, kronologis diamankannya empat terduga tersebut, bermula, saat pihaknya mendapatkan laporan informasi masyarakat di sebuah rumah dinas Pemkab Tanggamus sering di pakai tempat menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung bergerak kelokasi dan mengamankan para terduga saat duduk di TKP dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti alat hisap sabu. \"Terduga dan barang bukti yang ditemukan di rumah tempat para terduga berkumpul selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" terang kasatresnarkoba. Masih kata Deddy bahwa keempat terduga dan barang bukti tersebut, sementara ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. \"Keempatnya saat ini diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti mereka dapat dijerat Pasal 127 junto Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009,\" pungkas kasatresnarkoba.(ral)

Sumber: