DPRD Tanggamus Sampaikan Dua Ranperda Inisiatif

DPRD Tanggamus Sampaikan Dua Ranperda Inisiatif

KOTAAGUNG--DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Senin (18/10). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan tersebut dihadiri 36 anggota DPRD Tanggamus. Turut hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wabup Hi.A.M.Syafii, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan, perwakilan dari Polres Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Adapun dua rancangan peraturan daerah insiatif DPRD Tanggamus tersebut yaitu rancangan perda penanggulangan kemiskinan dan rancangan perda tentang perangkat pekon. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Tanggamus Edy Yalismi, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan sesungguhnya suatu upaya untuk merealisasikan cita-cita leluhur kemerdekaan yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang merupakan salah satu bentuk upaya memajukan kesejahteraan umum adalah salah satunya dengan melakukan penanggulangan kemiskinan. \"Masalah masyarakat miskin, jika tidak ditangani secara serius dalam bentuk pelayanan dan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan jaminan kesejahteraan sosial, akan menimbulkan dampak seperti kerawanan sosial, tindak kejahatan serta dapat menimbulkan disintegrasisosial yang pada akhirnya akan menjadi beban sosial masyarakat dan pemerintah, oleh karena itu perlu dilakukan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang terpadu dan efektif,\"kata Edy Yalismi. Dilanjutkan Edy bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, maka perlu dilakukan langkah langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan. \"Untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, efektivitas anggaran, serta penguatan kelembagaan di tingkat daerah yang menangani penanggulangan kemiskinan,\"kata politikus PKB itu. Kemudian untuk ranperda tentang perangkat pekon , Edy menyebut bahwa, aparat pekon merupakan salah satu unsur penyelenggaraa kegiatan Pemerintahan Pekon, yang merupakan unsur sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Pekon, sehingga tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya perlu diatur secara spesifik dengan Peraturan Daerah. \"Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya pada pasal 50 ayat (2) yang memberi atribusi kewenangan kepada pemerintah daerah dengan menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat desa, diatur dalam peraturan daerah Kabupaten berdasarkan peraturan pemerintah, maka diperlukan pembentukan peraturan daerah,\"sebut Edy. Dilanjutkan Edy, bahwa perubahan mendasar dalam peraturan daerah antara lain status Sekretaris Pekon tidak lagi diangkat dari pegawai Negeri Sipil, yang realitasnya dapat saja bukan berasal dari penduduk pekon setempat dan bahkan selama masa jabatan pun tidak berdomisili di pekon tersebut, akibatnya selain terjadinya kekurangan pemahaman terhadap dinamika masyarakat setempat secara mendalam juga dapat berdampak negatif adanya jarak dalam pola relasi masyarakat dan aparatur pekon. \"Disamping itu terjadinya perubahan dan penambahan persyaratan untuk dapat mencalonkan diri menjadi Perangkat Pekon, Kepala Suku melalui mekanisme ujian tertulis, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Pekon dengan mempertimbangkan rekomendasi tertulis dari Camat,\"jelas Edy. Sementara bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani menyambut baik adanya dua rancangan peraturan daerah inisiatif dari DPRD Tanggamus. Terkait hal itu bupati menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan,anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan yang telah mengajukan ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus. \"Adanya dua ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus ini Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan apresiasi sepenuhnya dan berharap untuk dapat dibahas pada tahap selanjutnya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,\"kata bupati.(ral)

Sumber: