Dengan Terisak, RH Oknum Guru Ngaji Mengaku Khilaf Telah Cabuli Murid
KOTAAGUNG--RH (35) oknum guru ngaji di Kecamatan Kotaagung yang melakukan pencabulan terhadap tujuh muridnya mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolres Tanggamus,Senin (1/11). RH dengan terisak mengaku khilaf dan meminta maaaf kepada keluarga korban atas perbuatannya tersebut. \"Saya berharap, saya diamaafkan oleh mereka, saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak istri dan keluarga saya, tetangga saya juga minta maaf,\" lirihnya. RH tidak menampik bahwa ia mengiming-imingi para korban dengan hadiah Al-Quran apabila dalam praktek berwudhu maupun tatacara bersuci dari hadas setelah buang air kecil dengan baik. \"Ada hadiah Al-Quran, jika praktek wudhu dan buang air kecilnya bagus. Baru ini saya lakukan karena khilaf dan hanya kepada tujuh anak itu saja,\"kata dia. Sementara Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengatakan, RH selain mengajar ngaji juga berprofesi sebagai tukang ojek. Ia ditangkap atas laporan orang tua dari anak bernisial A (9) selaku korban yang juga merupakan warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Korban inisial (A) pelajar SD Kota Agung mengeluhkan terhadap orang tuanya jika kemaluannya sakit, sehingga berdasarkan cerita tersebut orang tua menanyakan si korban lalu membuat laporan di Polres Tanggamus. \"Berawal dari laporan tersebut polisi melakukan langkah-langkah yaitu menerima laporan, dan melakukan penyelidikan. Melakukan olah TKP dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan barang bukti dan turut mengamankan pelaku,\"ujar Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf dan Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Rangga. Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2021 berawal dari korban mengeluhkan sakit pada alat kelamin ketika hendak buang air kecil, kemudian pelapor selaku ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi. Korban menceritakan kepada pelapor bahwa tersangka memasukan jari tangannya ke kemaluan korban. Kemudian pelapor mendatangi orang tua masing-masing anak dan menceritakan kejadian tersebut. Orang tua anak yang menjadi korban pencabulan tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kota Agung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021 dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Kasat menerangkan, modus operandi, tersangka RH, menyuruh korban untuk mempraktekan tata cara air wudhu dan buang air kecil di kamar mandi rumah tersangka. \"Disitulah tersangka memasukan jari telunjuk sebelah kiri ke dalam alat kelamin korban,\" jelas Ramon. Kasat menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap 7 orang korban yang telah dilakukan visum et repertum di RSUD Batin Mangunang Kota Agung. \"Berdasarkan pengakuan tersangka belum lama, baru terhadap 7 korban dengan umur 9-12 tahun, karena tersangka mengaku khilaf,\" imbuhnya. Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban di tahan di Mapolres Tanggamus, terhadapnya di jerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,\"pungkas Kasatreskrim.(ral)
Sumber: