APBD Tanggamus Tahun 2022 Defisit Rp70 Miliar
KOTAAGUNG--DPRD Tanggamus menyetujui rancangan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2022 melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (30/11). Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain. Dari jajaran eksekutif, hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M Syafi\'i, jajaran Forkopimda, kepala OPD, Kabag dan camat. Juru bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus, Didik Setiawan dalam laporannya mengatakan, hasil pembahasan rancangan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022 terdiri dari pendapatan daerah Rp1.864.461.001.013, belanja daerah Rp1.934.461.001.013 dari komposisi tersebut terdapat defisit Rp70 miliar. \"Defisit kemudian ditutupi dari pembiayaan daerah Rp70 miliar sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,\"kata Didik. Dalam kesempatan tersebut, badan anggaran menyampaikan sejumlah saran kepada bupati Tanggamus melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar dalam penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) turut memperhatikan pokok pokok pikiran anggota DPRD Tanggamus dan penjaringan aspirasi masyarakat (Reses). \"Kemudian agar terus dapat diupayakan efektifitas dan efesiensi serta meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah sehingga target yang ingin dicapai oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,\"pungkas Didik. Sementara bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya, menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, yang telah melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara obyektif dan mendalam, terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2022 sehingga dapat disetujui bersama. Dilanjutkan bupati, bahwa APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan. \"Dalam kegiatan evaluasi oleh Gubernur ini kepada TAPD dan badan anggaran DPRD Kabupaten Tanggamus diharapkan ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,\"kata Dewi Handajani. Bupati juga meminta jajaran OPD untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota DPRD baik dalam rapat badan aggaran maupun rapat komisi. \"Hal ini dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di masa yang akan datang,\"pungkas Dewi.(ral)
Sumber: