72 WBP Lapas Kotaagung Lakukan Perekaman Data
KOTAAGUNG--Sebanyak 72 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung mengikuti perekaman data e-KTP, Kamis (16/12) di aula lapas setempat. Dalam perekaman data e-KTP ini, Lapas Kotaagung bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus. Dalam perekaman data e-KTP bagi WBP tersebut diawasi langsung Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kotaagung, Aryo Pratama beserta jajarannya. Menurut Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung, Beni Nurrahman,E-KTP ini merupakan identitas diri bagi seluruh warga negara Indonesia dan berlaku nasional, sehingga wajib dimiliki oleh orang yang masuk dalam usia wajib KTP. Dilanjutkan Beni, bagi WBP nantinya tidak perlu lagi membuat KTP setelah selesai masa hukumannya. \"Perekaman data e-KTP ini juga penting , untuk mencegah data ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan\",terang Beni. Sementara itu, Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Afriyanti mengatakan, e-KTP merupakan sesuatu yang penting dimiliki setiap WNI, meskipun terkadang masih kurang kesadaran dari masyarakat untuk memilikinya. \"Kami berterima kasih kepada Lapas Kotaagung khusunya dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada umumnya yang sudah memperhatikan hal-hal seperti ini,\"kata Afriyanti.(ral)
Sumber: