Hasil CASN Pringsewu 2021 Diumumkan, 15 Formasi Tak Terisi
PRINGSEWU - Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu mengumumkan hasil seleksi Calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021. Pengumuman hasil seleksi CPNS tersebut tertuang dalam NOMOR : 802/161* /B.04/2021 tentang pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun anggaran 2021. Selain itu juga, Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18392. I/B-KS.04.()3/SD/K/2021 tanggal 22 Desember 2021, perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Tahun 2021. Kabid Pengadaan dan Pemberhentian, Dimas Sudrajad mendampingi Kepala BKPSDM kabupaten Pringsewu, Ani Sundari mengatakan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB adalah hasil pengolahan data dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) melalui Badan Kepegawaian Negara sudah diumumkan sejak 23 Desember 2021. \"Iya sudah diumumkan. Untuk mengetahui hasilnya, para peserta dapat melihat langsung pengumuman pada website resmi Kabupaten Pringsewu http://bkpsdm.pringsewukab.go.id/atau Call Centre Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pringsewu di 085788157422 (hanya menerima pesan Whatsapp) pada jam kerja (07.30 s.d. 15.30 WIB), \"ucapnya, Senin (27/12/21). Lanjut Dimas, bahwa Pemkab Pringsewu mendapatkan kuota CPNS sebanyak 75 formasi yang terdiri tenaga kesehatan 58 formasi dan tenaga teknis 17 formasi. \"Dari 75 formasi hanya 60 peserta yang dinyatakan lulus Hasil Integrasi SKD dan SKB pada Seleksi CPNS kabupaten Pringsewu. Sedangan sisanya 15 formasi tenaga kesehatan tidak terisi atau kosong, \" Ucapnya. Dijelaskan dia, setiap peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi CPNS Pemkab Pringsewu Tahun 2021 diberikan kesempatan selama 3 hari dari tanggal 25 s.d. 27 Desember 2021 untuk melakukan sanggahan terhadap hasil Integrasi SKD dan SKB melalui akun SSCASN masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id;. \"Pemberkasan bagi peserta yang lulus Seleksi CPNS Tahun 2021 untuk persyaratan kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan diinformasikan pada saat pengumuman pasca sanggah pada tanggal 04 s.d 06 Januari 2022 mendatang, \" Pungkasnya. (Mul)
Sumber:
