Enam Pelaku Spesialis Bobol Warung Diringkus Polisi

Enam Pelaku Spesialis Bobol Warung Diringkus Polisi

PULAUPANGGUNG--Polsek Pulau Panggung membekuk enam pelaku spesialis pembobolan warung sering beraksi di Kecamatan Pulaupanggung dan Ulubelu. Aksi keenam tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, mengungkapkan dari keenam tersangka tersebut, lima diataranya merupakan warga Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu berinsial KS (21), BU alias Bul (24), HS (18), DS (18) dan RI (28) serta seorang lainnya berinisial HE (31) warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung. \"Keenam tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut ditangkap Tekab 308 Polsek Pulau Panggung bersama anggota Polsek Sumberejo dibantu warga di Jalan Raya Kecamatan Ulu Kabupaten Tanggamus, Sabtu (25/12) pagi,\" kata Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi,Senin (27/12/21). Atas penangkapan itu terungkap bahwa kawanan tersebut diduga telah beraksi di tiga warung dan satu rumah di wilayah Kecamatan Pulau Panggung dan Ulu Belu medio bulan Desember 2021 serta 2 pencurian di area PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu. Menurut Musakir, penangkapan tersangka bermula pihaknya bersama warga melakukan pengejaran setelah mengetahui adanya pembobolan warung milik Suganda (35) yang terletak di letter S, Pekon Talang Jawa, Pulau Panggung. Keenam tersangka ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti makanan, minuman dan lainnya. Makanan dan minuman berbagai itu berupa 22 bungkus makanan ringan, 5 krat minuman ringan, 10 renteng kopi torabika. Serta 2  jerigen bbm pertamax, 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan uang sebesar Rp200,- milik korban Suganda. \"Untuk korban Suganda, ia mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta rupiah,\"terang kapolsek. Sambungnya, ke enam tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pulau Panggung guna dilakukan pengembangan. Barang bukti yang diamankan sementara, lanjut kapolsek berupa tang besar yang digunakan para tersangka melancarka aksinya, karung beras seberat 280 kg, 2 kulkas, berbagai jenis minuman dan makanan ringan, sepeda motor serta potongan besi. \"Saat ini keenam tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terhadap mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara,\"pungkas Musakir.(ral)

Sumber: