Rapat Soal Status Lahan Ladang Ganja Ditunda
KOTAAGUNG—Rapat terbatas antara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Hi.Andi Wijaya dengan organisasi perangkat daerah (OPD) ,Camat Kotaagung Timur dan Kepala Pekon Kampung Baru untuk membahas status lahan ladang gaja yang sejatinya digelar Senin (12/3) batal terlaksana. Batalnya rapat tersebut,lantaran padatnya agenda Pemkab Tanggamus, rapat dijadwalkan kembali Selasa (13/3) siang. Tepatnya usai Pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kabupaten. Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Sekda Tanggamus itu agendanya adalah membahas pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah (TI). Pada surat undangan resmi bernomor: 005/1881/01/2018 tertanggal 12 Maret 2018 yang ditandatangani Sekda Tanggamus, sedikitnya 12 pihak yang menerima undangan. Mulai dari Kapolres Tanggamus, Dandim 0424, Kepala BPN/ATR, Asisten Bidang Pemerintahan, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, Kepala Bappeda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala KPHL Kotaagung Utara, Camat Kotaagung Timur, Kepala Pekon Kampungbaru, dan Direktur PT TI. Pembahasan pada rapat internal itu, kata Andi Wijaya Minggu (11/3) sore, akan difokuskan pada beberapa hal. Antara lain adalah kepastian mengenai siapa yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap lokasi yang menjadi ladang tanaman bernama ilmiah Cannabis sativa itu. \"Fokusnya adalah soal lokasi dulu. Terutama tentang siapa yang sebenarnya berwenang pada lokasi ladang ganja. Karena kalau soal penanganan hukumnya, sudah ditangani Polres Tanggamus, bahkan sepertinya Direktorat Narkoba Polda Lampung juga ikut membantu. Jadi kami nggak mau cawe-cawe (ikut campur) soal penanganan perkara ini,\" ungkap Andi Wijaya. Tujuan pemanggilan terhadap camat, kepala pekon, dan OPD terkait itu, menurut Andi, adalah langkah Pemkab Tanggamus untuk mengantisipasi agar jangan sampai ada lagi ladang-ladang ganja yang lain di wilayah Bumi Begawi Jejama. Terlebih lagi, sekda mengakui, santer beredar kabar bahwa lokasi yang menjadi ladang ganja berada di bawah kewenangan manajemen salah satu perusahaan perkebunan swasta. \"Ya teman-teman media juga tahulah, bagaimana manajemen perusahaan itu. Bukan hanya sulit untuk ditemui. Tapi kita sudah tidak lagi bisa membedakan, mana yang manajemen, mana perambahnya. Untuk itu, masalah ini akan menjadi \'pintu masuk\' untuk menelusurinya,\" tutur Andi Wijaya. Dia mengaku, pada rapat kecil yang diagendakan hari ini, pihaknya akan memulai dari data-data yang dimiliki Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanggamus. Kemudian data dari Bappeda itu akan dikonfrontir dengan penjelasan dari Camat Kotaagung Timur dan kepala pekon. Dengan demikian, diharapkan dapat diketahui kepastian siapa yang berwenang terhadap lokasi ladang ganja itu. \"Intinya kami ingin membangun sistem warning (peringatan) untuk semua elemen masyarakat, agar kejadian ini tidak terulang di Tanggamus. Kami nyatakan siap perang dan berantas segala bentuk peredaran serta penyalahgunaan narkoba sesuai perintah Pak Presiden Joko Widodo,\" tandas Andi Wijaya. Diketahui, ladang ganja seluas hampir 1.000 meter persegi ditemukan di kaki Gunung Tanggamus, Rabu (7/3). Penemuan lahan yang ditumbuhi sekitar 600 batang tanaman ganja dengan ukuran paling tinggi dua meter dan paling rendah 15 sentimeter itu ditemukan polisi berdasarkan informasi masyarakat. Di ladang itu, polisi juga menemukan 1.000 benih semaian ganja yang siap di tanam. (red)
Sumber: