Penyidik Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi DD

Penyidik Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi DD

PRINGSEWU - Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu memperpanjang masa penahanan AM dan MS, tersangka dugaan korupsi dana desa di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaksana tugas Kepala Seksi Pidsus Kejari Pringsewu Roland mengatakan, penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari. \"Perpanjangan penahanan menyesuaikan KUHAP,\" ujarnya kepada wartawan belum lama ini. Menurut dia, perpanjangan penahanan itu diperlukan karena pihaknya sedang melengkapi berkas. \"Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan. Keduanya ditahan karena diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 200 juta,\"terang Roland Dijelaskan Roland, Kerugian tersebut dari anggaran Pekon Parerejo 2016 sebesar Rp 982 juta. Rinciannya, alokasi dana pekon Rp 351 juta dan dana desa Rp 631 juta. AM dan MS dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,\" ujarnya. Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, MA (36) mantan Kepala Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pringsewu,  Setelah lima bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pringsewu, menangkap mantan Kepala Pekon Parerejo MA di PO. Rosalia Jalan Soekarno Hatta Bandarlampung, Senin (19/2), sekitar pukul 01.00 wib. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya,  menjelaskan, tersangka merupakan mantan kepala pekon Parerejo yang sudah lama menjadi DPO. \"Lima bulan menjadi DPO kejaksaan, dan akhirnya bisa diamankan\", ungkap Asep Sontani kepada Radar Tanggamus, Senin (19/2) Dikatakan Asep, kajari juga mengapresiasi tim Pidsus Kejari Pringsewu yang di pimpin Rolando Ritonga, telah berhasil menangkap mantan kakon berinisial MA. \"Dari hasil penyidikan, selama ini tersangka tinggal di Bekasi, penangkan MA di pol travel Rosalia Bandar Lampung, juga dalam rencana mau pulang ke rumahnya di Parerejo,\" ucap Asep. (mul)

Sumber: