Berangsur, Pedagang Mulai Tempati Kios
TALANGPADANG--Para pedagang yang menempati tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Talangapadang secara bertahap pindah ke kios yang telah selesai dibangun. Targetnya memasuki awal bulan puasa semua kios ditempati para pedagang. Kabid Perdagangan, Ismail, mewakili Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan UMKM (Diskoperindag UMKM) Hery Heryadi, menerangkan, pedagang yang berangsur menempati kios tersebut yakni, pedagang menempati TPS belakang Pasar Talangpadang atau arah jalan masuk pasar setempat. \"Pembongkaran, kios bertahap. Pedagang secara bertahap sudah mulai menempati kios yang selesai dibangun, ini juga untuk meminimalisir kemacetan,\"ujarnya. Ismail menerangkan, bagi kios yang sudah selesai dan sudah dilunasi oleh pedagang. Ditargetkan pada saat memasuki bulan puasa mendatang semuanya telah ditempati oleh para pedagang, dan secara bertahap itu sudah mulai dilakukan, ia berharap dengan telah ditempatinya kios kios tersebut para pedagang dapat berjualan dengan aman dan nyaman. \"Pertengahan Februari ini bertahap ditempati. Nanti memasuki Maret akan lebih banyak lagi pedagang yang masuk. Dan saat puasa semua pedagang sudah bisa jualan di tempat baru. Sehingga perekonomian bisa kembali berjalan, khususnya di Pasar Talang Padang,\"jelasnya . Sekadar diketahui, Revitalisasi Pasar Talang Padang dilakukan oleh PT Lingga Teknik Utama yang sekaligus jadi pengembang. Dengan izin penggunaan lahan selama 25 tahun atau sampai 2046 terhitung sejak 2021. Dalam Pasar Talang Padang terdapat 12 rumah toko (ruko). Lalu toko dengan kategori ukuran 4x8 meter sebanyak 34 unit, ukuran 4x6 meter delapan unit, 3x3 meter delapan unit, 3x4 meter enam unit, 4x4 meter 128 unit, 3x6 meter empat unit. Selanjutnya hamparan tipe A di dalamnya ada 16 unit ukuran 3x1,5 meter. Tipe B di dalamnya 15 unit ukuran 2x1,5 meter. Untuk fasilitasi umum mulai dari toilet, Musala, kantor pasar, pos polisi, koridor, drainase, listrik, sumur bor, taman, tempat menyusui, serta CCTV di 20 titik. (iqb)
Sumber: