Kejari Tanggamus Launching Program Rubikon
KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus me-launching Program Ruang Bina Pekon (Rubikon), Kamis (10/3). Program Rubikon sendiri merupakan output dari memorandum of understanding (MoU) antara Kejari Tanggamus dengan aparat pekon (desa). Tujuannya untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa (DD) dan meminimalisir penyimpangan. Peresmian Program Rubikon ini, secara simbolis ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H. Didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yogie Verdika, S.H., M.H. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wisnu Hamboro, S.H., Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ahmad Reza Guntoro, S.H., dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Syakban Zakia, S.H. Dalam laporannya, Kasi Datun Vita Hesti Ningrum menjelaskan, kegiatan yang berlangsung di aula Islamic Center Kotaagung ini untuk menetapkan tiga pekon menjadi pekon binaan Kejari Tanggamus dalam Program Ruang Bina Pekon (Rubikon). Yaitu Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung, Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting, dan Pekon Kejayaan Kecamatan Talangpadang. Dalam kesempatan ini, kata Vita Hesti Ningrum, juga dihadiri 32 Kepala Pekon serta perwakilan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Camat dari tiga kecamatan tersebut. Sementara 257 pekon dari 17 kecamatan, mengikuti kegiatan ini secara virtual. Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, kasi datun menyatakan, mulai dari kementerian hingga lembaga pemerintah daerah harus melaksanakan upaya terpadu, terpusat, sinergi, dan tersistem dalam hal pemberdayaan dan pengadaan barang dan jasa seperti yang tertuang dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2021. Permendes tersebut, mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 memiliki titik berat dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa. Sehingga diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa. \"Ruang Bina Pekon atau Rubikon bentukan Kejari Tanggamus, merupakan inovasi untuk menindaklanjuti instruksi dari Presiden RI. Terutama dalam hal pemberian pendampingan hukum keperdataan dan tata usaha negara pada pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan, dan pengelolaan Dana Desa tahun 2022. Termasuk dalam penanganan COVID-19. Kami berharap, Program Rubikon bisa menjadi instrumen bagi aparat pekon yang ingin berkonsultasi hukum bidang keperdataan dan tata usaha negara,\" ujar kasi datun.
Sumber: