Kejari Naikan Status Dugaan Tipikor BOKB
KOTAAGUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus meningkatkan status dugaan perkara tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) Tanggamus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, S.H, M.H mengatakan, peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan itu terhitung sejak 14 Maret 2022. Dimana, sebelumnya tim penyelidik telah mendapatkan kesimpulan bahwa dalam kasus tersebut tim mendapatkan peristiwa hukum. \"Dengan ditingkatkanya status penanganan ke tahap penyidikan maka tim penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti dari kasus tersebut,\" kata Yunardi didampingi Kasi Pidana Khusus Wisnu Hamboro, S.H dan Kasi Intelejen Yogie Verdika, S.H, M.H saat Konferensi Pers di Aula Kejari setempat, Senin (14/3). Selain akan mengumpulkan bukti-bukti, tim penyidik juga dalam waktu satu bulan kedepan menargetkan akan ada penetapan tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi BOKB Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus. \"Kalau untuk kerugian negara belum diketahui pasti, sedangkan modusnya nanti akan kita sampaikan lagi setelah tahap penyidikan selesai. Dan untuk target penyidikan insyaallah dalam waktu satu bulan ini kita sudah bisa temukan tersangkanya,\" ungkapnya. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus Hardasyah melalui Sekretarisnya Aliyasmir mengatakan, Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus patuh dan taat terhadap hukum dan menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada penegak hukum. \"Mewakili Dinas PPPA, Dalduk dan KB kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan atau tidak disenangi oleh masyarakat atas kejadian tersebut. Karena masalah tersebut terjadi di tahun 2020 dan 2021 yang kebetulan saya selaku Sekretaris serta Kepala Dinas baru menjabat pada tahun 2022. Jadi kejadian tersebut masih kepemimpinan Kepala Dinas yang lama,\" ungkapnya. (uji)
Sumber: