Kejari Pringsewu Eksekusi Mantan PPTK Sekretariat DPRD Pringsewu
PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya melaksanakan eksekusi penahanan terpidana kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara untuk dibawa ke Lapas Wanita Way Huwi Bandar Lampung sekira pukul 16.00 Wibi, Senin (28/3/22). Terpidana Sri Wahyuni Mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Pringsewu dengan kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu dibawa menggunakan kendaran operasional tim Pidsus Kejari Pringsewu Suzuki Ertiga BE 2144 UZ. Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan bahwa berdasarkan putusan oleh Majelis Hakim PN tipikor tanjung karang Nomor : 43/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2021 terpidana Sri Wahyuni, SE., divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.821.300. \"Untuk Kerugian negara dan denda itu telah dibayar seluruhnya oleh terpidana Sri Wahyuni, \" Kata Median. Menurut Median, bahwa sebelum melaksanakan eksekusi penahanan terpidana kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni sudah mengcek kesehatan dengan hasil yang baik. \"Tadi juga sudah kita cek kesehatan dengan mengundang dokter dari Dinkes Pringsewu. Dari hasil tes kesehatan terpidana hasilnya dapat di eksekusi oleh tim JPU hari ini,\" Pungkasnya. (Mul)
Sumber: