Juniardi : Wartawan Yang Wajib Dibela Apabila Memenuhi Syarat Kompetensi
BANDARLAMPUNG--Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi angkat bicara terkait banyaknya pengaduan dari kepala sekolah yang resah atas ulah sekelompok oknum mengatasnamakan wartawan. Menurut Juniardi, oknum tersebut datang bergerombol lima sampai delapan orang mengatasnamakan tim wartawan dengan alasan konfirmasi, yang ujung-ujungnya mencari kesalahan dan meminta sejumlah uang. \"Karena itu kepala desa dan kepala sekolah melalui telpon seluler dan WhatsApp, mempertanyakan, wartawan seperti apa yang harus dilayani dan wartawan seperti apa yang dibela,\"katanya. Dilanjutkan Juniardi, bahwa dalam Pasal 1 Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Kemudian perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. \"Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. \"Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,\" katanya. Pers nasional, terus Juniardi adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing. \"Artinya untuk menjadi wartawan itu hak azasi manusia, hak semua masyarakat, tapi tentunya ada persyaratannya bukan hanya modal surat tugas atau KTA saja. Ini yang harus di jelaskan supaya di pahami dan jadi pedoman para kepala sekolah dan kepala desa \" beber Juniardi. Menurut Juniardi, pers yang baik pasti datang dengan pertama menjelaskan identitas media, dan kepentingan kedatanganya. Dan pasti bertanya bersedia atau tidak. \"Jadi jika datang tidak jelaskan identitas, yang tanyakan pertama dari mana, jika wartawan dimana tempat si wartawan bekerja. Cek namanya ada enggak di book media,\" katanya. Kedua, lihat medianya berbadan hukum atau tidak karena harus maksimal badan hukum PT, ketiga lihat juga yang bertanggung jawab di boks redaksinya maksimal sudah menyandang kompeten utama. \"Keempat, tanyakan si wartawan apakah sudah standar kompetensi. Karena itu semua syarat yang diwajibkan dari Dewan Pers, Apabila sudah memenuhi semua itu wajib dilayani karena sudah jelas legalitasnya,\" ungkap wartawan senior Provinsi Lampung itu. Juniardi menegaskan untuk wartawan Provinsi Lampung yang harus dibela dalam menjalankan tugasnya oleh PWI Lampung pertama wartawan anggota PWI, yang sudah memenuhi syarat dari dewan pers. \"Jadi tidak semua wartawan, maksimal wartawan yang sudah memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Hukum dan beretika. Serta sudah standar kompetensi, itu yang wajib dilayani, tegas Bang Jun sapaan akrabnya. Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu juga mengingatkan wartawan harus mematuhi kode Etik Jurnalistik, yang diatur dalam UU Pers. \"Wartawan itu profesi, makanya harus berkompetensi. Karya wartawan itu adalah berita, bukan memaksa maksa. Bahkan menulis beritapun ada rambu rambu yang juga diatur dalam UU lain. Jadi wartawan profesional itu wajib dilayani. Jika ada wartawan yang berperilaku meresahkan dan bertindak diluar konteks sebagai wartawan, maka dia bukan wartawan. Jadi yang hanya mengganggu, meresahkan, serta berperilaku kriminal silahkan laporkan kepihak yang berwajib,\"tegas Magister Hukum jebolan Universitas Lampung,(Unila) Juniardi juga mengimbau kepada kepala sekolah dan kepala desa untuk melaporkan oknum wartawan yang tidak jelas atau meragukan ke Polsek terdekat \"Supaya terlepas dari jeratan pemerasan atau pungli. Kita juga sudah koordinasi dengan penegak hukum, untuk menindak wartawan wartawan abal abal yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat,\" pungkasnya.(rls/iqb)
Sumber: