Kemenag Terbitkan SE Panduan Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadan dan Idul Fitri 2022

Kemenag Terbitkan SE Panduan Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadan dan Idul Fitri 2022

RADARTANGGAMUS.CO.ID - Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran (SE) terkait panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H / 2022 M. SE tersebut ditanda tangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022. Dalam SE itu, disebutkan tujuannya agar pelaksanaan sesuai dengan protokol kesehatan bagi pemangku kepentingan, pengurus dan pengelola masjid/musala, dan umat Islam. \"Sekaligus untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran, serta melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19,\" demikian bunyinya seperti yang dilansir Disway.id Sedangkan ketentuan penyelenggaran ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri dalam SE No 08 Tahun 2022 yaitu sebagai berikut: 1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan. 4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah. 5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri. 6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan. 7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan. 8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As- Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah. 10. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing. 11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. (*)

Sumber: